Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibu ASN Seorang Istri Pejabat Ketahuan Selingkuh, Tergila-gila Sama Banyak Pria, Pangkat Diturunkan

Pelaku adalah seorang istri pejabat yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) ketahuan selingkuh dan tergila-gila sama banyak pria

Banjarmasin Post
Ilustrasi perselingkuhan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Belakangan ini banyak sekali kasus perselingkuhan terungkap.

Perselingkuhan perempuan yang merupakan Aparatur Sipil Negara alias ASN atau PNS.

Menambah lagi daftar panjang perselingkuhan orang yang digaji oleh negara.

Kali ini pelaku adalah seorang istri pejabat yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ia tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Akibat perselingkuhan yang Ia lakukan itu, dirinya mendapatkan sanksi.

Wanita berinisial Y (43) tidak hanya tergila-gila sama satu pria saja.

Namun Ia berselingkuh dengan lebih dari satu orang pria.

Sanksi yang Ia yakni penurunan pangkat selama tiga tahun.

Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan tercela itu.

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno angkat bicara.

Ia menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved