Ombudsman Riau Apresiasi PLN Dalam Menjalankan Program Stimulus Pemerintah Diskon Tarif Listrik
Dalam rangka program pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber dan Mineral terkait stimulus covid-19 melalui diskon tarif tenaga listrik
“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pascabayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran.
Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” ucap Hartono.
Untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Potongan sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Dengan adanya stimulus-stimulus listrik di atas, PLN berharap bisa mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi COVID-19.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan di tahun 2020 sejak bulan April 2020 lalu.
Untuk periode Januari-Maret 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,66 triliun untuk stimulus listrik. (Adv)