Hancur MINAH, Kasir Cewek Gelapkan Uang Koperasi Hingga Rp 9,3 Miliar : Tidak Saya Nikmati Sendiri
Kasir wanita di sebuah koperasi di Karanganyar ini menggelapkan dana lembaga tempat ia berkerja hingga mengalami kerugian Rp 9,3 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi menggelapkan dana atau pencurian uang milik orang lain semakin hari semakin santer terdengar.
Baru-baru ini selain kejadian di Riau, dimana seorang teller berkerjasama dengan atasannya mengembat uang uang nasabah hingga miliran rupiah.
Kemudian, kejadian serupa juga terjadi di Makassar.
Lagi-lagi dilakukan oleh oknum teller dengan cara yang lebih kurang sama atau mirip.
Baca juga: Ya Allah, Tabungan Rp 1,2 M Tersisa Hanya Rp 9 Jutaan, Tukang Embatnya Oknum di Bank Plat Merah
Baca juga: Kembali Kejadian, Uang Nasabah Rp 2,5 Miliar Dicuri dan Digelapkan Teller Bank
Aksi serupa yang dilakukan oleh oknum-oknum di bank plat merah ini tentu saja kalau kita telaah panjang daftarnya.
Selain di Bank-bank plat merah atau swasta, aksi tak terpuji mencuri uang milik nasabah juga terjadi di lembaga keuangan lain seperti koperasi simpan pinjam.
Seperti yang terjadi di sebuah koperasi di Kecamatan Colomadu Karanganyar di bawah ini.

Dilansir dari Tribun Jateng, seorang kasir berinisial PL (28) diamankan Satresksrim Polres Karanganyar karena diduga melakukan penggelapan dengan cara penggelembungan gaji karyawan dan dana operasional koperasi yang beralamat di wilayah Kecamatan Colomadu Karanganyar.
Perempuan itu diketahui sudah bekerja sebagai kasir koperasi sejak 2013 lalu.
Dari hasil audit perusahaan yang dilakukan sejak 2018 hingga Agustus 2020, diketahui kerugian akibat penggelapan itu sekitar Rp 9,3 miliar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula pihak koperasi yang melaporkan ke kepolisian tentang adanya dugaan penggelapan yang dilakukan PL pada Januari 2021.
Pihak perusahaan telah melakukan audit dalam kurun waktu hampir 3 tahun dan didapatkan adanya selisih dengan total Rp 9,3 miliar.
Akhirnya setelah melakukan penyelidikan, kepolisian menangkap perempuan 28 tahun itu usai mendapatkan alat bukti yang lengkap.
"Tersangka diamakan di rumahnya. Sudah cukup alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil audit. Kita ancam yang bersangkutan dengan Pasal 374 (KUHP Pidana) dengan hukuman 5 tahun (penjara)," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (1/4/2021).
Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku agenda biaya operasional periode 2018-2020, buku laporan keuangan, buku daftar haji dan SHU, serta sejumlah buku rekening.