Sewa Pistol Rp 50 Ribu, Dua Pelaku Rampas HP Milik 3 Pelajar SMA, Pemilik Senpi Ikut Diamankan
Pistol yang digunakan Dwi dan Yasen untuk menodong 3 pelajar SMA dan merampas HP korban ternyata milik Suherman yang disewa Rp 50 Ribu per hari.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dwi (25) dan Yasen (31) , pelaku perampasan HP atau handphone tiga pelajar dengan mengancam pakai pistol.
Aksi perampasan HP itu terjadi pada 5 Maret 2021 di Desa Kerani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Saat kejadian pada tengah malam itu, ketiga korban yang merupakan pelajar SMA sedang kehabisan bensin sepeda motornya.
Dua tersangka merampas tiga HP dari tiga pelajar tersebut yakni Arif (16), Aldo (17) dan Erik (17), semuanya warga Desa Kerani Jaya, Kecamatan Nibung.
Tersangka Dwi warga Desa Sumber Makmur dan tersangka Yasen warga Desa Lubuk Rumbai telah diamankan di Mapolres Muratara beberapa hari lalu.
Setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, ternyata pistol yang digunakan Dwi dan Yasen bukan milik mereka.
Mereka meminjam senjata api tersebut dengan Suherman (37), warga Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu.
Alhasil Suherman juga diamankan polisi dengan dalil ikut membantu melakukan kejahatan karena meminjamkan pistol.
"Dua pelaku sudah kami tangkap, sekarang yang meminjamkan pistolnya juga kami tangkap," kata Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad, Selasa (6/4/2021).
Dedi mengungkapkan, Suherman mengakui telah meminjamkan pistol kepada Yasen dan Dwi sebelum mereka merampas HP tiga pelajar.
Setelah meminjam pistol tersebut, Yasen mengembalikannya ke Suherman sambil memberi uang Rp 50 ribu sebagai upah.
Tak sampai di situ, Yasen juga mengajak Suherman untuk pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka membeli sabu paket 200 ribu dengan seseorang yang masih dialami polisi.
Sabu tersebut dibeli dari uang hasil penjualan HP 3 pelajar yang dirampas sebelumnya.
"Mereka beli sabu dimana masih kami dalami, kemudian pistol Suherman apakah merakit sendiri atau beli dimana masih kami dalami juga," kata Dedi.
			