Siswi SD Ini Jadikan Oknum Polisi Itu Cinta Pertama, Rela Dibawa Ke Ranjang, Pengakuannya Buat Gemes
Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengakuan siswi SD ini tentunya bakal membuat publik terkejut.
Siswi SD yang masih berusia 12 tahun ini mau saja dipacari dan diajak berhubungan intim oleh oknum Polisi berusia 29 tahun.
Pengakuan sisiwi SD itu terungkap dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan pada 9 Maret 2021 kemarin.
Dalam putusan pengadilan itu juga mengungkap sejumlah fakta terkait kasus oknum anggota Polisi yang menggauli gadis kecil berusia 12 tahun.
Sebagai Polisi seharusnya, IY (29) menyadari jika menggauli anak di bawah umur merupakan perbuatan pelanggaran hukum.
Namun, IY yang telah memiliki anak dan istri ini bukan hanya memacari anak di bawah umur saja.
Oknum Polisi ini malah menggauli gadis kecil yang masih berusia 12 tahun itu.
Untuk melancarkan aksinya, IY sengaja memacari korbannya.
Setelah lama berpacaran, ia lantas menjanjikan akan menikahi.
Gadis kecil yang masih lugu itu pun mau disetubuhi okum Polisi tersebut hingga berulang kali.
Hubungan layaknya suami istri antara IY dan gadis kecil itu selama beberapa kali sejak April 2020 sampai Juni 2020.
Perbuatan tak bermoral oknum aparat penegak hukum itu pun terungkap dan ia ditangkap provost pada 11 Juni 2020.
Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng.
Dalam surat dakwaan JPU, diketahui pula bahwa IY berkali-kali berjanji akan menikahi korban jika nantinya mengalami kehamilan.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa janji akan menikahi yang diungkapkan oleh IY kepada korban adalah bentuk rangkaian kalimat yang bersifat membujuk.
