Siswi SD Ini Jadikan Oknum Polisi Itu Cinta Pertama, Rela Dibawa Ke Ranjang, Pengakuannya Buat Gemes
Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas ganteng.
Kalimat itu dapat meyakinkan korban agar menuruti perkataan IY.
Perkataan IY bisa juga disebut dengan merayu sehingga mempengaruhi korban untuk berhubugan intim.
Berikutnya, hakim juga menilai bahwa profesi IY yang sebagai polsisi adalah faktor memberatkan dalam kasus ini.
Pada akhirnya, majelis hakim kemudian memutuskan IY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Hakim kemudian memvonis IY dengan pidana penjara selaema 12 tahun dan denda Rp100 juta.
Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan penjara 6 bulan.
Putusan Pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Modal Ganteng Pacari Anak Usia 12 Tahun dan Disetubuhi, Kini Dipidana Berat.
