Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

WADUH, BB 11 Kg Sabu di Surabaya Mendadak Hilang, IPW Sebut Ada Mafia Pengutil Barang Bukti

Hilangnya barang bukti sabu 11 kg terungkap di sidang Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan. Ketua IPW Neta S Pane minta Mabes Polri turun tangan.

Editor: CandraDani
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang membongkar jaringan penyelundup sabu dengan cara disembunyikan di dalam kemasan bedak. (WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Secara logika sehat, namanya barang bukti sitaan tidak akan pernah hilang di tangan atau pihak yang  menyimpan.

Pasalnya barang bukti itu akan dijadikan barang bukti  yang harus dihadirkan saat proses di Pengadilan.     

Dilansir WARTAKOTALIVE.COM,  Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menuturkan kasus hilangnya barang bukti 11 kg sabu di Surabaya, Jawa Timur perlu diusut Mabes Polri. 

"Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk tim khusus dalam mengusutnya, agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau dimana," kata Neta kepada Warta Kota, Selasa (6/4/2021). 

Menurut Neta, kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kg itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti  di lingkungan aparatur penegak hukum, yang membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba.

"Tikus tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," katanya.

Hilangnya barang bukti sabu 11 kg itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan.

Terkuaknya bahwa barang bukti sabu seberat 11 kg raib dalam persidangan ini mengejutkan banyak pihak. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak aparat) mendapat 35 bungkus sabu.

Yaitu dalam kemasan teh asal China masing masing seberat 1 kg dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.

Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta. 

Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin (6/9/2020) terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas. 

Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg.

Namun ternyata saat disidangkan barang bukti di pengadilan hanya 10 kg dan yg 11 kg lainnya raib entah kemana.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved