Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

ASN Wanita Wajib Pakai Baju Muslimah, Ini Jadwal Kerja ASN Pemkab Pelalawan Selama Ramadhan 2021

ASN wanita wajib pakai baju muslimah sedangkan non muslim menyesuaikan, dan ini jadwal kerja ASN Pemkab Pelalawan selama Ramadhan 2021

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Freepik
ASN Wanita Wajib Pakai Baju Muslimah, Ini Jadwal Kerja ASN Pemkab Pelalawan Selama Ramadhan 2021. Foto: Ilustrasi Ramadhan 2021 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Aparatur Sipil Negara atau ASN wanita wajib pakai baju muslimah sedangkan non muslim menyesuaikan, dan ini jadwal kerja ASN Pemkab Pelalawan selama Ramadhan 2021 .

Aturan berpakaian bagi ASN wanita atau ASN Pemkab Pelalawan itu berlaku hanya selama Ramadhan 2021 .

Berlakunya aturan berpakaian bagi ASN Pemkab Pelalawan ini mulai Selasa (13/04/2021) atau besok karena sudah memasuki tanggal 1 Ramadhan 2021 .

Seluruh umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh kedepan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur jadwal kerja selama Bulan Ramadhan.

Semua ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di linkungan Pemda Pelalawan akan dikurangi jam kerjanya dan berbeda dengan jadwal kerja sebelum bulan puasa. 

"Surat edaran ini berlandaskan dengan SE dari Kemenpan nomor 9 tahun 2021 tentang penerapan jam kerja bagi pegawai dan ASN," terang Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Fakhrurrozi, kepada tribunpekanbaru.com, Senin (12/04/2021).

Fakhrurrozi menerangkan, jam kerja selama Ramadhan dipangkas satu jam dibanding sebelumnya.

Mulai Hari Senin sampai Kamis, ASN masuk pukul 08.00 wib sampai jam 15.00 wib dengan jadwal istirahat hanya 30 menit.

Sedangkan pada hari Jumat mulai jam 08.00 wib sampai 15.30 wib dengan waktu istirahat selama 1 jam.

Untuk unit kerja selama 6 hari, pada hari Sabtu jam kerja sama dengan hari Senin sampai Kamis. 

Untuk pakaian selama bulan puasa, bagi ASN pria menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap pada Senin sampai Rabu, Kamis menggunakan batik dan Jumat memakai baju melayu lengkap.

Sedangkan ASN wanita setiap hari menggunakan pakaian muslimah dan bagi yang beragama non muslim untuk menyesuaikan pakaiannya. 

"Kita juga mengacu pada sistem kerja dalam pegawai dalam tatanan normal baru pandemi Covid-19," tandas Fakhrurrozi.

Pihaknya mengimbau seluruh ASN mematuhi aturan jam kerja dan pakaian selama Bulan Ramadhan tahun 2021 ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved