Alamak, Puluhan Pejabat di Inhu Riau Belum Laporkan Harta Kekayaan, Apa Sanksi yang Diberikan?
Alamak, puluhan pejabat di Inhu Riau belum laporkan harta kekayaan. Sanksi bakal diberikan oleh Pemkab Inhu, apa ya sanksinya
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Alamak, puluhan pejabat di Inhu Riau belum laporkan harta kekayaan. Sanksi bakal diberikan oleh Pemkab Inhu, apa sanksinya?
781 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Namun hingga tanggal 12 April 2021 lalu baru 750 orang pejabat yang sudah menyerahkan LHKPN secara online di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artinya, masih ada 31 orang lagi yang diketahui belum menyerahkan laporan LHKPN tersebut.
Oleh karena itu Pemkab Inhu akan memberikan sanksi terhadap pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu, Boyke David Elman Sitinjak.
"Jumlah ASN yang wajib menyerahkan LHKPN di Inhu adalah sebanyak 781 orang," katanya kepada Tribunpekanbaru.com ketika ditemui di ruangannya, Selasa (13/4/2021).
"Namun yang belum melaporkan sampai dengan posisi tanggal 12 April 2021 sebanyak 31 orang atau 750 orang yang sudah melaporkan," imbuhnya.
Padahal batas waktu penyerahan LHKPN secara online adalah 31 Maret 2021.
Untuk itu Pemkab Inhu akan menerapkan sanksi tegas kepada pejabat maupun mantan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.
"Berdasarkan Peraturan Bupati Inhu nomor 84 tahun 2019 pasal 12 ayat 2, pegawai yang belum menyerahkan LHKPN tersebut ditunda pembakaran TPPnya," tegas Boyke.
Menurutnya sanksi tersebut baru diterapkan tahun ini.
Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya, 100 persen pegawai Pemkab Inhu yang wajib LHKPN menyerahkan LHKPN tepat waktu.
Sebagai tindak lanjut dari Perbup tersebut, Inspektorat telah bersurat ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Terkait hal tersebut kami sudah menyampaikan surat agar tidak mengajukan TPP di kantornya sampai dengan seluruh pegawai yang wajib LHKPN di lingkungan kantor tersebut menyerahkan LHKPN secara online," katanya.
Menurut Boyke, umumnya ASN yang belum menyerahkan LHKPN tersebut merupakan mantan pejabat yang sudah pensiun atau dalam status nonjob.
Hal ini terjadi karena jumlah pegawai yang diwajibkan LHKPN disesuaikan dengan data pegawai per Desember 2020 lalu.
Tujuan penerapan sanksi tersebut, menurut Boyke sebagai wujud nyata aksi pemerintah daerah agar seluruh ASN yang wajib LHKPN di Inhu selalu taat dalam menyerahkan LHKPN.
Sementara itu, Boyke merangkan bahwa tidak hanya ASN saja yang belum menyerahkan laporan LHKPN.
14 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu dari total 40 anggota DPRD Inhu juga diketahui belum menyerahkan LHKPN sampai saat ini.
Namun dirinya mengaku pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap anggota DPRD Inhu yang belum menyerahkan LHKPN tersebut.
Meski begitu Inspektorat Inhu telah mendorong admin LHKPN di Sekretariat DPRD Inhu untuk membantu anggota DPRD Inhu dalam menyerahkan LHKPN tersebut.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )