Modus Terapi Kanker Payudara, Oknum Dosen Cabuli Keponakan Usia 16 Tahun, Terkuak dari Status Ini
Pencabulan itu memakai modus terapi kanker payudara oleh sang paman kepada keponakan.Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Modus melakukan terapi kanker payudara, seorang oknum dosen Universitas Jember (Unej) mencabuli keponakannya sendiri.
RH (inisial), oknum dosen tersebut kini menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Ironisnya, keponakan yang diduga dicabuli RH telah lama dirawat oleh sang dosen Unej ini.
Keponakan itu tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.
Korban membuka perbuatan sang paman melalui unggahan status di media sosial.
Meski tidak menyebut nama sang paman, tetapi dia mengajak para korban pelecehan seksual untuk berani bicara.
Status itu diketahui oleh ibu korban.
Baca juga: Bang ke Tempat Sepi Yok, Ajakan Itu Jadi Pemicu Pecinta Sesama Jenis Meregang Nyawa di Kuburan Cina
Baca juga: Ayah Dan Anak Di New York Gugat UU Larangan Inses, Keduanya Jatuh Cinta Dan Kebelet Nikah
Baca juga: ABG Jatim Ini Nangis Sejadi-jadinya, Ibunya Pun Syok Ketika Tau Penyebabnya
Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu.
Pengakuan itu berbuntut pada pelaporan polisi.
Pencabulan itu memakai modus terapi kanker payudara oleh sang paman kepada keponakan.
"Karena perbuatan om-nya itu bukan sekali, tetapi sudah dua kali. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami ingin ada efek jera, supaya kasus serupa tidak terjadi lagi," tegas ibu korban.
RH ditetapkan tersangka setelah polisi berhasil mengungkap lebih dari dua alat bukti dan seusai menggelar perkara.
Hal ini dipastikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
Dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.