Modus Terapi Kanker Payudara, Oknum Dosen Cabuli Keponakan Usia 16 Tahun, Terkuak dari Status Ini
Pencabulan itu memakai modus terapi kanker payudara oleh sang paman kepada keponakan.Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini:
1. Dirawat sejak kecil
Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban.
Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.
"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.
2. Korban apresiasi polisi
Sedangkan Kuasa Hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat. "Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Yamini.
Seperti diketahui, selama ini korban tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.
Korban membuka perbuatan sang paman melalui unggahan status di media sosial.
Meski tidak menyebut nama sang paman, tetapi dia mengajak para korban pelecehan seksual untuk berani bicara.
Status itu diketahui oleh ibu korban.
Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu.
Pengakuan itu berbuntut pada pelaporan polisi.