Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Digeberek Istri Lagi Ngamar Sama Selingkuhan di Bulan Ramadhan, Oknum Satpol PP Ini Langsung Dipecat

Saat menjalankan penggerebekan, Satpol PP dibantu aparat kepolisian. Berdasarkan pengakuan sang istri, SS disebut telah berselingkuh

Editor: Sesri
Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay
kamar hotel, gerebek 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum Satpol PP digerebek lagi ngamar bersama selingkuhannya di sebuah hotel awal Ramadhan 2021 ini.

Oknum Satpol PP tersebut digerebek oleh istri yang mengajak rekan kerja suaminya di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (16/4/2021) malam.

Akibat melakukan perzinahan, oknum Satpol PP yang masih berstatus honorer itu langsung disanksi pemecatan.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan oknum Satpol PP Surabaya itu adalah SS.

Usut punya usut, penggerebekan itu dilakukan setelah Satpol PP Surabaya mendapatkan informasi dari istri SS.

Saat menjalankan penggerebekan, Satpol PP dibantu aparat kepolisian.

Baca juga: PNS Cantik: Aku Diajak ke Kasur, Terus Ya Gitu, Fakta dan Pengakuan Perselingkuhan Abdi Negara

Baca juga: Mama Muda yang Gasak Harta Mertua Ternyata Hidup Mewah Dengan Pria Selingkuhannya

Baca juga: Ternyata Pria yang Digrebek Jabatannya Mentereng, Untuk Apa Oknum Polisi Itu Selingkuhi Istri Orang

Berdasarkan pengakuan sang istri, SS disebut telah berselingkuh dengan wanita lain.

"Ya atas laporan dari istri yang bersangkutan," ujar Eddy Sabtu (17/4/2021).

SS merupakan pegawai honorer di Satpol PP Kota Surabaya.

Akibat perbuatannya, SS langsung diberhentikan.

Saat ditanya perihal proses hukum lebih lanjut, Eddy mengembalikan hal tersebut kepada pihak keluarga.

"Itu wilayah keluarga mereka. Yang pasti kami hanya melakukan penindakan berupa pemberhentian terhadap yang bersangkutan," tutur Eddy.

Eddy Christijanto mengatakan, setelah tertangkap basah, SS langsung dipecat.

"Benar, inisialnya SS, langsung kita berhentikan," kata Eddy.

Peristiwa lainnya

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved