Kemenkominfo Hanya Tindak 7 Konten YouTube Paul Zhang Usai Warganet Ngamuk Di Medsos

Konten tersebut diajukan pemblokiran ke YouTube oleh Kemenkominfo setelah munculnya kemarahan dari warganet di Twitter.

Capture kanal akun YouTube Jozeph Paul Zhang
Youtuber Jozeph Paul Zhang yang memiliki konten ujaran kebencian banyak dikomentari pihak intoleran 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hanya menindak 7 konten milik akun YouTube Jozeph Paul Zhang.

Konten tersebut diajukan pemblokiran ke YouTube oleh Kemenkominfo setelah munculnya kemarahan dari warganet di Twitter.

Pasalnya, konten-konten Jozeph Paul Zhang cenderung ujaran kebencian

Ditambahkan Dedy, sehari setelahnya atau pada Senin (19/4/ 2021) kemarin, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi warganet.

"Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan," tambah Dedy.

Adapun Dedy menambahkan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan asas extrateritorial di mana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia," tambahnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital," ujar Dedy.

Diketahui, tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara usai viral mengaku sebagai nabi ke-26 di akun YouTubenya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Hingga saat ini, kata Ahmad, pihaknya masih tengah terus mencari keberadaan pelaku yang berada di Jerman. Polri juga telah berkoordinasi dengan KBRI di Berlin.

Sebaliknya, aparat kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.
Nantinya, Polri baru mengajukan penerbitan red notice kepada interpol.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara atase Polri di KBRI Berlin dengan kepolisian setempat, tentunya harus ada dasar. Dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice. Jadi sejauh ini koordinasi untuk komunikasi untuk melokalisir," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Kominfo: 7 Konten di Akun Youtube Jozeph Paul Zhang Telah Diblokir.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved