Nabi Palsu, Joseph Paul Zhang Ngaku Tak Bisa Dihukum, Saya Ini Ditentukan oleh Hukum Eropa
Kebohongan Nabi Palsu, Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 satu persatu terbongkar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, penyidik segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas. Kalau sedang di luar negeri kami terbitkan DPO," ujarnya.
Ia menyatakan, penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk penerbitan red notice.
Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman.
Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat perjalanan Jozeph terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada Januari 2018.
"Kami koordinasi dengan Divhubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," kata Agus.
3. Youtube blokir kontennya
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, pihak YouTube sudah memblokir konten Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama Islam.
Hal dilakukan setelah Kominfo meminta YouTube untuk memblokir tujuh konten yang di antaranya termasuk konten dugaan penistaan agama milik Jozeph.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata Dedy melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).
Dedy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian dari Jozeph.
Kominfo juga akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan konten tersebut.
Ia melanjutkan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Jozeph dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A.
Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.