Nabi Palsu, Joseph Paul Zhang Ngaku Tak Bisa Dihukum, Saya Ini Ditentukan oleh Hukum Eropa
Kebohongan Nabi Palsu, Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 satu persatu terbongkar.
Gomar juga menyesalkan serta tidak setuju dengan pernyataan Jozeph.
Ia juga meminta masyarakat tidak terlalu menanggapi pernyataan Jozeph.
Tanggapan dari masyarakat, kata Gomar, justru akan membuat Jozeph merasa mendapatkan terlalu banyak perhatian.
"Saya menyesalkan dan tidak setuju dengan berbagai pernyataannya, tetapi saya juga mengajak masyarakat untuk tidak terlalu serius menanggapinya."
"Banyak hal lain yang lebih berarti untuk kita tanggapi dan kerjakan. Menanggapinya hanya akan menaikkan ratingnya saja," ujar Gomar.
Gomar juga menegaskan, saat ini tugas para pendeta adalah untuk membina umat agar tidak terombang-ambing dalam ajaran sesat.
"Tugas kita kini membina umat agar tidak mudah terombang-ambing oleh rupa-rupa ajaran, baik yang aneh dan sesat, yang dari waktu ke waktu makin banyak saja," imbuhnya.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus yang menjerat Joseph Paul Zhang:
1. Ditetapkan Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.
Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
2. Jadi DPO