Hukuman bagi Joseph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia, Begini Penjelasan Pakar

Pakar hukum menjelaskan, hukuman bagi Joseph Paul Zhang bisa dijerat berdasarkan asas teritorial atau asas nasionalitas aktif.

Editor: Sesri
ist
Paul Zhang penista agama penebar kebencian jadi buronan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Video penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang tengah jadi sorotan.

Sebelumnya Joseph Paul Zhang sempat menyebut tidak bisa ditangkap polisi sebagai penista agama karena mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menilai hukuman bagi Joseph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

Sebab, menurut Asep, hampir di seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menistakan agama.

"Masalah penodaan agama hampir seluruh dunia menganut sanksi pidana bagi siapapun yang menodai agama."

"Jadi ketika orang-orang melakukan tindak pidana penodaan agama, ini juga berlaku di seluruh dunia," kata Asep, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).

Asep juga menjelaskan, hukuman bagi Joseph Paul Zhang bisa dijerat berdasarkan asas teritorial atau asas nasionalitas aktif.

Oleh karena itu, meski Joseph Paul Zhang bukan seorang warga negara Indonesia (WNI) sekalipun, hukuman baginya tetap berlaku.

"Artinya siapapun yang melakukan tindak pdiana penodaan agama di Indonesia, baik WNI maupun bukan WNI, tetap kena (hukuman)," tutur Asep.

Baca juga: Ditolak Rakyat Papua, Benny Wenda Mengemis Dukungan Ke Komunis China, KKB Bakal Jadi Komunis?

Baca juga: Paul Zhang Jadi Buronan, Red Notice Bakal Keluar, Otomatis Akan Dideportasi Ke Indonesia

Baca juga: Kemenkominfo Hanya Tindak 7 Konten YouTube Paul Zhang Usai Warganet Ngamuk Di Medsos

Youtuber Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke 26
Youtuber Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke 26 (Sumber: Youtube)

"Termasuk WNI yang di luar negeri, ketika orang ini berpindah kewarganegaraan tidak menyebabkan kehilangan tindak pidana penodaan agama," tambahnya.

Lebih lanjut, Asep membeberkan, penyidik bekerja sama dengan interpol akan membahas mengenai lokasi Joseph menerima hukuman.

Yang jelas, tegas Asep, Joseph Paul Zhang akan tetap menerima hukuman, di manapun ia berada.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno juga mengatakan hal serupa.

Menurut Arif, Josepth tetap bisa terjerat hukum di Eropa terkait kasusnya.

Bahkan, lanjut Arif, saat ini Eropa cukup tegas menindak kasus hate speech (ujaran kebencian) termasuk penistaan agama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved