'Nabi' Jozeph Paul Zhang Ternyata Pernah Jadi Mahasiswa, Kuliah S2 tapi Tidak Selesai
Jozeph Paul Zhang atau yang bernama asli Shindy Paul Soemoeljono yang mengaku Nabi ke-26 ternyata pernah kuliah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jozeph Paul Zhang atau yang bernama asli Shindy Paul Soemoeljono yang mengaku Nabi ke-26 ternyata pernah kuliah.
Bagaimana ceritanya 'Nabi' kuliah? ternyata tersangka Penista Agama Jozeph Paul Zhang pernah kuliah di Fakultas Pertanian.
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Neil Semuel Rupidara mengisahkannya.
Menurutnya, Jozeph tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Pertanian di dan lulus pada tahun 1996.
Lalu, Jozeph juga sempat menimba ilmu di program S2 Magister Manajemen, namun tak menyelesaikannya.
Namun, menurut Neil, pandangan dan pernyataan Jozeph terkait klaim sebagai nabi terakhir bukan mewakili pihak mana pun termasuk UKSW.
Selain itu, Neil mengatakan, pernyataan Jozeph sudah menganggu kedamaian dan ketenangan umay Muslim yang tengah menjalani ibadah puasa.
"Bukan saja itu tidak merepresentasi karakter alumni UKSW, itu juga bukan gambaran perilaku kaum Kristen pada umumnya, juga etnis tertentu. Pengemukaan pendapatnya yang tidak membawa damai sejahtera bagi sesamanya, bukan saja merupakan hal yang sia-sia tetapi telah juga mengganggu ketenangan warga Muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini," lanjut dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Joseph sebagai DPO kasus dugaan penistaan agama pada 19 April 2021.
Hal itu setelah polisi menyelidiki video milik Jozeph yang menyinggung ibadah puasa dan mengaku sebagai nabi ke-26.
Jozeph juga disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.
Mabes Polri juga menggandeng Interpol untuk menyelidiki keberadaan DPO tersebut di luar negeri.
Ajukan Red Notice
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang kepada interpol di Perancis.
Penyidik telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Sebaliknya, penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.
"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Dijelaskan Ahmad, dasar pengajuan red notice adalah penerbitan Jozeph Paul Zhang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 April 2021 kemarin.
Ia mengatakan penerbitan red notice tersebut menjadi dasar kepolisian mendeportasi pelaku yang diketahui berada di Jerman.
Polri juga terus berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman.
"Ada kemungkinan (deportasi). Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ujar dia.
Usai deportasi, nantinya pelaku baru bakal dijemput pihak kepolisian Indonesia di Jerman.
"Penyidik bisa menjemput ke sana. Kita tunggu saja karena proses penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya. Dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com )
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok DPO Jozeph Paul Zhang di Mata Rektor UKSW: Pandai, tetapi Pendapatnya Tak Bawa Damai", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/04/21/153145278/sosok-dpo-jozeph-paul-zhang-di-mata-rektor-uksw-pandai-tetapi-pendapatnya?page=all#page2.
Editor : Michael Hangga Wismabrata