Ini Dia Nama-nama Bakal Calon Rektor UIN, Lulus Verifikasi Dokumen, Ada Nama Ketua MUI Riau
Ini dia nama-nama bakal calon Rektor UIN Suska Riau, lulus verifikasi dokumen, ada nama Ketua MUI Riau
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Sedangkan Prof Khairunnas Rajab adalah Dekan Fakultas Psikologi UIN Suska Riau.
Prof Ilyas Husti yang pernah menjabat sebagai Direktur Pasca Sarjana UIN Suska dan pernah menjadi Wakil Rektor UIN Suska. Kini Ilyas Husti juga menjabat sebagai Ketua MUI Riau.
Selanjutnya adalah Prof Akbarizan yang merupakan mantan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska.
Sementara Prof. Raihani adalah Guru Besar di Fakultas Psikologi.
Sementara Prof. Muhajirin merupakan Guru Besar di UIN Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan.
UIN Suska Riau Buka Pendaftaran Calon Rektor
Sebelumnya, Panitia Penjaringan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Periode 2021-2025, mulai membuka pendaftaran bakal calon rektor mulai hari ini, Senin 29 Maret hingga 20 April 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Rektor UIN Suska Riau Drs Dardiri MA.
"Pendaftaran bagi calon rektor sudah dibuka mulai hari ini 29 Maret 2021 besok hingga 20 April mendatang. Kita beri waktu selama 23 hari bagi peminat untuk menyiapkan berkas dan mendaftar,"ujar Dardiri.
Ia menjelaskan setelah pendaftaran maka tahapan selanjutnya adalah panitia akan melakukan persyaratan verifikasi administrasi bakal calon rektor mulai 21-22 April 2021.
"Nama-nama calon rektor yang memenuhi syarat diumumkan pada 23 April 2021," jelasnya.
Dardiri menjelaskan ada sebanyak 21 persyaratan yang harus dipenuhi calon rektor untuk bisa mendaftar.
Seperti melampirkan fotocopy SK PNS dan Jabatan Fungsional dosen terakhir yang telah dilegalisir.
Selain itu juga harus melampirkan surat pernyataan kesediaan mencalonkan diri sebagai rektor UIN Suska Riau, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang.
"Calon rekot berusia paling tinggi 60 tahun pada saat terakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Hal ini dibuktikan dengan foto copy KTP atau akta lahir yang dilegalisir," jelas Dardiri.
