Bikin Geram, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ngaku Kebal Hukum Indonesia, Kabareskrim Ajukan Ekstradisi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama terkait Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Sumber: Youtube
Bikin Geram, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ngaku Kebal Hukum Indonesia, Kabareskrim Ajukan Ekstradisi. Foto: Youtuber Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke 26 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama terkait Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang .

Nantinya, permohonan ekstradisi Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham RI.

"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan ( ekstradisi ) ke Kemenkumham RI ," kata Agus dalam keterangannya pada Sabtu (24/4/2021) terkait Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang itu.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham RI untuk merealisasikan rencana ekstradisi Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang itu.

"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau ( Kemenkumham RI ) yang jalankan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.

Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap penistaan agama Islam.

Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26 yang jelas Nabi Palsu .

Dalam kasus ini, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph Paul Zhang juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ancaman hukuman untuk Jozeph Paul Zhang adalah kurungan penjara selama 5 tahun.

Nabi Palsu Joseph Paul Zhang Ngaku Tak Bisa Dijerat UU

Nabi Palsu atau Nabi ke-26 , tersangka penistaan agama , Joseph Paul Zhang terus diburu di Jerman, kedoknya terbongkar setelah mengaku bukan lagi seorang WNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved