Bikin Geram, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ngaku Kebal Hukum Indonesia, Kabareskrim Ajukan Ekstradisi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama terkait Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno ikut bicara mengenai kasus Joseph Paul Zhang yang diduga menista agama karena mengaku sebagai nabi ke-26.
Selain itu, Joseph Paul Zhang yang diduga kuat tengah berada di Jerman ini juga mengaku bukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Arif menuturkan, pihaknya masih mencari tahu keberadaan Joseph di Jerman.
Kendati demikian, ia memastikan sosoknya bukan merupakan warga negara Jerman.
Sebab, sesuai aturan, pemerintah Jerman pasti memberitahu kepada kedutaan negara terkait jika ada warganya yang berpindah kewarganegaraan.
Sementara, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan mengenai Joseph Paul Zhang yang berpindah kewarganegaraan ke Jerman.
"Sampai hari ini kita tidak menerima informasi dari pemerintah Jerman."
"Kita nggak terima paspor, jadi kalau mengaku bukan WNI tapi Eropa, ya jelas bukan Jerman," kata Arif, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, Josepth tetap bisa terjerat hukum atau dipidana di Eropa terkait kasusnya.
Bahkan, menurut Arif, saat ini Eropa cukup tegas menindak kasus hate speech (ujaran kebencian) termasuk penistaan agama.
"Setelah konsultasi dengan polisi Jerman dan kolega lawyer-lawyer di Eropa."
"Saya mendapat informasi di Eropa ada banyak kasus hate speech, termasuk penodaan agaama," kata Arif.
Ia pun menyebut, kasus-kasus mengenai hate speech cukup besar di Jerman.
Untuk itu, meski bukan warga negara Jerman, Arif menegaskan Joseph Paul Zhang tetap bisa dipidana.
Pasal-pasal yang akan menjerat Joseph pun dengan mudah ditemukan di Eropa.