Bikin Geram, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ngaku Kebal Hukum Indonesia, Kabareskrim Ajukan Ekstradisi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama terkait Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Dikutip dari Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman."
"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Selanjutnya, penyidik akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.
Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Berita terkait Jozeph Paul Zhang lainnya
Baca juga berita berjudul " Bikin Geram, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ngaku Kebal Hukum Indonesia, Kabareskrim Ajukan Ekstradisi " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.
Sebagian isi artikel berjudul " Bikin Geram, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ngaku Kebal Hukum Indonesia, Kabareskrim Ajukan Ekstradisi " ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Sebut Bakal Ajukan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang. ( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )