UPDATE Kasus Penistaan Agama Joseph Paul Zhang, Kabareskrim Akan Ajukan Ekstradisi
Nantinya, pengajuan ekstradisi tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Permohonan penerbitan red notice Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar interpol di Lyon, Perancis. Kita tunggu proses dari markas besar Interpol. Mudah-mudahan tidak lama lagi red notice akan ke luar," kata Rusdi di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Rusdi menjelaskan red notice ini nantinya akan berguna untuk mempersempit ruang gerak Jozeph Paul Zhang yang berada di Jerman.
"Tentunya pergerakannya akan semakin dipersempit dan untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Dengan red notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," ujarnya.
Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.
Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Sebut Bakal Ajukan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang,