UPDATE Kasus Penistaan Agama Joseph Paul Zhang, Kabareskrim Akan Ajukan Ekstradisi
Nantinya, pengajuan ekstradisi tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi masih memburu Jozeph Paul Zhang tersangka penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan adanya ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.
Nantinya, pengajuan ekstradisi tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kumham," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).
Lebih lanjut, Agus menambahkan penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau (Kemenkumham) yang jalankan," pungkasnya.
Baca juga: Batasi Ruang Gerak Joseph Paul Zhang, Bareskrim Polri Ajukan Penerbitan Red Notice
Baca juga: Nabi Palsu Joseph Paul Zhang Ngaku Tak Bisa Dijerat UU, Dubes RI untuk Jerman Angkat Bicara
Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman.
Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.
Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Baca juga: Usai Tak Lulus S2, Nabi Ke 26 Paul Zhang Hijrah Ke Hongkong, Ini Kata Dosennya
Baca juga: Status Pendeta Paul Zhang Diragukan, Nabi Halu Ke 26 Itu Malah Ngaku Punya Sertifikat Pastor
Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.
Kantor Pusat Interpol di Lyon Prancis Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan red notice Jozeph Paul Zhang tidak lama lagi akan diterbitkan oleh Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Pasalnya, sekretariat NCB Interpol Indonesia telah secara resmi mengirimkan surat pengajuan penerbitan red notice Jozeph Paul Zhang.