Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Bripda AP? Anggota Polisi yang Tembak Wanita di Pekanbaru, Begini Proses Hukumnya Sekarang

Ingat Bripda AP? Anggota polisi Polres Padang Panjang yang tembak wanita di Pekanbaru, Jaksa Peneliti Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa/HO
Bripda AP 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ingat Bripda AP? Anggota polisi Polres Padang Panjang yang tembak wanita di Pekanbaru, Jaksa Peneliti Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, sudah melakukaan penelaahan terhadap berkas perkara Bripda AP (24).

Bripda AP adalah oknum polisi pelaku penembakan wanita di Pekanbaru dan berlagak seperti koboi jalanan .

Berkas oknum polisi Bripda AP yang berdinas di Polres Padang Panjang, Polda Sumbar itu, dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru ke kejaksaan pada 6 April 2021 lalu.

Namun setelah ditelaah, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, saat dikonfirmasi Senin (26/4/2021).

Hasil penelaahan ini dipaparkan Robi, telah disampaikan ke penyidik. 

Pihaknya juga telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik beberapa waktu yang lalu.

Pengembalian itu disertai petunjuk yang harus dipenuhi, atau P-19.

"Berkas sudah di penyidik. Diyakini dalam waktu dekat, berkas perkara akan kembali diserahkan ke kita (jaksa peneliti,red)," tutur Robi.

Untuk diketahui, Bripda AP (24), melakukan aksi ' koboi jalanan ' dengan menembak wanita berinisial RO (31) pada Sabtu (13/3/2021) lalu. 

Atas perbuatannya itu, AP ditetapkan tersangka. 

Ia juga sudah menjalani penahanan, terhitung sejak Minggu, 14 Maret 2021.

Ia dijerat pasal pidana 351 ayat 2 KUHP.

Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya sebelumnya, pada saat pemeriksaan awal di Polsek Limapuluh, Bripda AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved