Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Bripda AP? Anggota Polisi yang Tembak Wanita di Pekanbaru, Begini Proses Hukumnya Sekarang

Ingat Bripda AP? Anggota polisi Polres Padang Panjang yang tembak wanita di Pekanbaru, Jaksa Peneliti Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa/HO
Bripda AP 

Namun pada siang hari setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru meminta menunjukkan surat tugas, barulah dikirim lewat WhatsApp (dokumen terlampir).

"Pada saat pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senjata api (senpi) dinas," kata Nandang.

Lanjut dia, dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS, akan tetapi senpi dipakai oleh tersangka Bripda AP

Ternyata masa pinjam pakai juga sudah lewat, yakni terhitung 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021.

"Tujuannya bukan ke Pekanbaru, tetapi ke Rupit Palembang (dokumen terlampir) dan pinjam pakai senpi untuk pengawalan barang bukti," jelas Kapolresta Pekanbaru lagi.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan penjelasan terkait penembakan yang dilakukan oleh oknum Polres Padang Panjang, Polda Sumbar terhadap seorang wanita di Pekanbaru .

Irjen Agung menyebut, pelaku berinisial AP (24), berpangkat Bripda, oknum disertir dari Polres Padang Panjang, Polda Sumbar.

"(Pelaku) meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan," ungkap dia kepada Tribun, Sabtu (13/3/2021) sore.

Lanjut Kapolda Riau, penembakan dengan menggunakan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh Bripda AP terjadi di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03.20 WIB.

Penembakan mengakibatkan pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X-Over dan tembus mengenai salah satu penumpang mobil berinisial RO (31).

"Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa ijin dari wilayah Sumatera Barat," ungkap Irjen Agung.

Lanjut Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu, Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya.

Ia menegaskan, saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan.

Polda Riau berharap nantinya jaksa dan hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban.

Informasi yang didapat Tribun, awalnya pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB, oknum polisi itu melakukan memesan wanita melalui aplikasi MiChat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved