Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Padahal Sudah Punya 5 Istri, Pria Ini Nekat Perkosa Empat Orang Wanita, Satu di Antaranya Tewas

Sudah punya lima orang istri, pria ini masih juga kebelet ingin begituan dengan wanita lain, alhasil Armia (39) nekat perkosa empar orang wanita.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Jateng/Bram Kusuma/TribunWow.com/Octavia Monica P
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah punya lima orang istri, pria ini masih juga kebelet ingin begituan dengan wanita lain, alhasil Armia (39) nekat perkosa empar orang wanita.

Kasus rudapaksa yang menghebohkan ini terungkap di Kabupaten Pidie, Aceh.

Armia tega merudapaksa empat wanita, bahkan seorang korbannya tewas akibat perbuatan bejat Armia.

Mirisnya lagi, Armia sendiri memiliki lima istri.

Kini kasus Armia sudah naik ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia dengan hukuman 18 tahun penjara, karena dinilai JPU terbukti melakukan pemerkosaan hingga korban tewas.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini?

Berikut fakta-faktanya.

1. Pelaku Dinyatakan Bersalah

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan bahwa terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Menurutnya, selain satu korban dibunuh, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.

Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah.

2. Pelaku Dituntut 18 Tahun

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) dengan hukuman penjara 18 tahun.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved