Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilu, Sejak Balita sudah Dicabuli, Ketika Remaja jadi Pelampiasan Hasrat Ayah Kandung

Sejak balita dicabuli, sudah remaja gadis ini menjadi budak seks ayah kandungnya. Korban syok dan trauma

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Anja????#helpinghands #solidarity#stays healthy???? dari Pixabay
Pilu, Sejak Balita sudah Dicabuli, Ketika Remaja jadi Pelampiasan Hasrat Ayah Kandung 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sejak balita dicabuli, sudah remaja gadis ini menjadi budak seks ayah kandungnya.

Korban sampai trauma setelah menjadi pelampiasan hasrat ayahnya hingga bertahun-tahun lamanya.

Sang ayah bahkan seperti orang yang tak mengenal belas kasihan. Ia juga menghajar teman dari anak gadisnya itu.

Perlakukan sang ayah berakhir setelah kasus itu naik ke penegak hukum. Namun tentu saja peristiwa pilu itu tertanam di memori anaknya.

Seorang pria di Singapura yang mencabuli putrinya sejak berusia 3 tahun dan memperkosanya dijatuhi hukuman penjara 28 tahun dan 24 cambukan.

Hukuman tersebut dijatuhkan pengadilan terhadap pelaku pada Senin (26/4/2021) sebagaimana dilansir Channel News Asia.

Pria berusia 44 tahun, yang tidak dapat disebutkan namanya demi melindungi identitas korban, mengaku bersalah atas tiga dakwaan pemerkosaan yang diajukan pada Maret.

Pria itu mengatakan, dia menyadari bahwa dia adalah seorang pedofilia. Hakim Mavis Chionh mengatakan, realita itu dinarasikan dengan "mengerikan" dalam dokumen pengadilan.

"Tragedi terbesar dalam kasus ini adalah bahwa korba (telah) dirampok dari kepolosan masa kecilnya oleh ayahnya sendiri," kata Chionh.

Chionh menambahkan, korban “dimangsa” oleh orang yang seharusnya melindunginya.

Pelaku pindah ke Singapura bersama istrinya setelah korban lahir pada 2008 dan tinggal di kondominium sewaan.

Dia mulai melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya saat berusia tiga tahun. Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika istrinya sedang bekerja atau di luar negeri.

Setelah itu, pria tersebut mulai menganiaya gadis itu sehingga membuatnya mau berhubungan seks dengannya.

Pelaku juga menunjukkan konten pornografi sebelum melakukan pelecehan seksual padanya.

Perbuatan keji yang dilakukan perlaku berlangsung selama tujuh setengah tahun antara Desember 2011 hingga Juni 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved