Bantah Temuan Diduga Bahan Peledak, Kuasa Hukum Munarman:Itu Detergen, Untuk Bersihkan Toilet Masjid
Tim Taktis menyebut, bahan berbahaya yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah detergen dan obat pembersih toilet.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Temuan bahan peledak atau bahan berbahaya di gedung eks Sekretariat DPP FPI oleh pihak kepolisian dibantah Tim Hukum Munarman.
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman disebut terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Tim Hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyebut, bahan berbahaya yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah detergen dan obat pembersih toilet.
Baca juga: Munarman Ditangkap, Rocky Gerung: Ada Hal Besar yang Hendak Disampaikan Penguasa
Baca juga: Penangkapan Munarman,Cari Sandal Saat Dibawa Densus 88,Diborgol dan Protes, Ini Tidak Sesuai Hukum
Baca juga: Ditangkap Densus 88, Munarman Langsung Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan Mata Ditutup
"Yang ditemukan polisi itu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan mushala," kata Ketua Tim Taktis Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Terkait buku-buku yang disita di rumah Munarman, Hariadi menyebut, buku-buku itu merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan Munarman.
Selain itu, Hariadi membantah tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS.
Ia menyebut, sejak awal ormas FPI secara jelas membantah dengan keras tindakan ISIS dan tidak sesuai dengan yang diyakini oleh kliennya.
"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," kata Hariadi.
Hariadi menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Menurut dia, penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi.
Hariyadi menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.
Terlebih, kata dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
