Larangan Mudik Lebaran di Inhil, Nekat Curi Start Mudik akan Dikarantina 5 Hari
Larangan mudik lebaran di Inhil, masyarakat yang nekat curi start mudik akan dikarantina lima hari.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Larangan mudik lebaran di Inhil, masyarakat yang nekat curi start mudik akan dikarantina lima hari.
Sat Lantas Polres Inhil mensosialisasikan larangan mudik lebaran 2021 kepada perusahaan angkutan umum (PO) dalam provinsi dan luar provinsi yang ada di Inhil.
Kasat Lantas AKP Lassarus Sinaga beserta anggota mendatangi sejumlah perusahaan angkutan umum yang beroperasi membawa penumpang melintasi antar kota antar provinsi.
Rombongan Sat Lantas Polres Inhil mensosialisasikan dan menyebarkan leaflet tentang imbauan larangan mudik kepada perusahaan angkutan umum.
AKP Lassarus Sinaga pun mengharapkan kerjasama dari perusahaan angkutan umum di Kabupaten Inhil untuk tidak membawa penumpang yang berencana untuk mudik dalam masa pandemi Covid 19.
“Bukan hanya kepada pihak perusahaan angkutan umum saja, peraturan juga berlaku bagi semua masyarakat. Kepada masyarakat, mari sama-sama bangun kesadaran untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kita ini dengan tidak melaksanakan mudik tahun ini,” ucap AKP Lassarus, Kamis (29/4).
Menurut AKP Lassarus, selain mengawasi kendaraan roda empat (pribadi) yang ingin memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Inhil, Satlantas juga melarang penumpang orang angkutan umum membawa masyarakat Inhil yang ingin mudik.
“Kebijakan tersebut berlaku bagi perjalanan keluar dan masuk wilayah Inhil. Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” tuturnya.
Ditambahkannya lagi, masyarakat yang nekat curi start mudik atau mudik duluan, nantinya akan diminta karantina selama lima hari.
“Lokasi karantinanya bukan di rumah masing – masing, tapi di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.
Antisipasi Pemudik Luar Riau, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Inhil Akan Berjaga di Perbatasan Jambi
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Inhil akan berjaga di perbatasan Jambi, untuk mengantisipasi arus pemudik luar Riau.
Sejumlah pos pengamanan akan didirikan di perbatasan Kabupaten Inhil sebagai tindak lanjut peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
Pos ini nantinya akan dijaga oleh tim gabungan dari Satgas Covid-19 personil Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil, Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menuturkan, personel gabungan ini akan bertugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan administrasi perorangan di kawasan perbatasan Riau-Jambi, tepatnya di wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sosialisasi_larangan_mudik_lebaran_ke_perusahaan_angkutan_umum_di_inhil.jpg)