Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Larangan Mudik Lebaran di Inhil, Nekat Curi Start Mudik akan Dikarantina 5 Hari

Larangan mudik lebaran di Inhil, masyarakat yang nekat curi start mudik akan dikarantina lima hari.

Tayang:
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Istimewa
Kasat Lantas AKP Lassarus Sinaga beserta anggota mendatangi sejumlah perusahaan angkutan umum yang beroperasi membawa penumpang antar kota antar provinsi untuk mensosialisasikan dan menyebarkan leaflet tentang himbauan larangan mudik kepada perusahaan angkutan umum, Rabu (28/4/2021) sore. Selain itu terkait Larangan mudik lebaran di Inhil, masyarakat yang nekat curi start mudik akan dikarantina lima hari. 

“Apabila diketahui warga pendatang dari luar provinsi hendak memasuki wilayah Riau, kita lakukan pemeriksaan hasil rapid antigen Covid-19 dan pemeriksaan protokol kesehatan,” ungkap Kapolres melalui keterangan tertulis, belum lama ini.

Menurut Kapolres, jika warga pendatang dari luar provinsi itu dinyatakan sehat, maka tim gabungan akan memberikan imbauan untuk putar balik atau tidak melanjutkan perjalanan mudik.

Namun jika hasil pemeriksaan protokol kesehatan (prokes) yang bersangkutan menunjukkan ada gejala terinfeksi Covid-19, segera akan dilakukan karantina di Puskesmas terdekat kemudian dirujuk untuk dilakukan isolasi di Gedung Islamic Center Tembilahan.

“Kami imbau kepada segenap masyarakat Kabupaten Inhil selalu menerapkan prokes karena masa pandemi Covid 19 belum selesai. Mari ikuti imbauan dari Pemerintah untuk meniadakan mudik lebaran tahun ini guna membantu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil,” pungkas Kapolres.

Untuk diketahui, larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 telah dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Addendum Surat Edaran mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan arus balik mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) itu secara efektif diberlakukan terhitung sejak 22 April 2021. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Inhil lainnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved