Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mafia Yang Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina Ternyata Ayah dan Anak, Mereka Pegang Kartu Sakti

Mafia Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan WNI dari India tanpa karantina ternyata ayah dan anak, mereka juga punya kartu sakti

Editor: Ilham Yafiz
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Sebanyak 62 Warga Negara (WN) India dipindahkan dari Hotel Ibis Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mafia Bandara Soekarno-Hatta yang meloloskan WNI dari India tanpa karantina ternyata ayah dan anak, mereka juga punya kartu sakti untuk melancarkan aksi.

Pelaku yakni S dan RW ditangkap polisi setelah meloloskan WNI dari India bebas karantina.

Padahal, saat ini India sedang mengalami 'tsunai' corona setelah jumlah kasus di sana meningkat drastis.

S dab RW bisa bebas keluar masuk bandara. Bahkan, dia meloloskan seorang WNI berinisial JD dari kewajiban karantina selepas dari India.

Untuk bebas keluar masuk bandara, S dan RW mengantongi 'kartu sakti' semacam kartu identitas.

Agar terbebas dari kewajiban karantina, JD membayar Rp 6,5 juta. Urusan pun beres.

"Kalau pengakuan dia (S) kepada JD, dia adalah pegawai bandara.

Ngakunya doang. Dia sama anaknya. RW itu anaknya S," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusti Yunus, Rabu (28/4/2021).

S dan RW berperan membantu JD lolos dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menyatakan, kedua orang tersebut menggunakan kartu pas Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Kalau dari pass bandara yang ada pada mereka, tertera di pass bandara tersebut 'Dinas Pariwisata DKI'," ungkap Adi seperti dilansir Tribunnews.com (grup SURYA.co.id).

Sebagai informasi, kartu pas bandara merupakan tanda izin masuk daerah terbatas pada Bandar Udara.

Kartu tersebut diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah pada masing-masing bandara.

S dan RW punya keterkaitan dengan instansi lain

Ketua Satuan Tugas (satgas) Udara Penanganan Covid-19 Bandara Soetta, Kolonel Pas MA Silaban, mengatakan bahwa kedua terduga mafia karantina tersebut bukan petugas bandara.

S dan RW, menurut Silaban, adalah oknum yang memiliki kepentingan dengan instansi lain di bandara.

Oleh karena itu, mereka memiliki kartu akses keluar masuk bandara.

"Mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab.

Mereka justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara," ujar Silaban dalam keterangan resminya, Selasa (27/4/2021).

Meski terbukti bersalah, polisi nyatanya tidak menahan JD, S, dan RW.

Alasannya, mereka melakukan tindakan yang masuk ke dalam kategori tindak pidana ringan dengan ancaman pencara di bawah lima tahun.

Di dalam KUHAP tertulis bahwa tidak ada kewajiban penahanan untuk tindak pidana ringan.

Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Tidak dilakukan penahanan, karena ini yang kita kenakan Undang-Undang tentang Karantina kesehatan tentang wabah penyakit yang ancamanya di bawah 5 tahun," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

JD sendiri kini tengah menjalani karantina kesehatan selama 14 hari, sembari kasusnya ditangani pihak kepolisian.

Belakangan polisi menangkap satu pelaku lain, berinisial GC, sehingga total tersangka di kasus ini berjumlah empat orang.

GC berperan dalam pengolahan data penumpang yang masuk bandara.

"GC mendata orang untuk masuk rujukan (karantina) ke hotel, tapi (di kasus JD) hanya data yang masuk," ujar Yusri.

Sementara JD tidak dikarantina.

Atas peran tersebut, JD mendapat porsi terbanyak dari uang yang dibayarkan JD, yakni Rp 4 juta. 

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Mafia Bandara Soekarno-Hatta, Bermodal Kartu 'Sakti' Bebaskan WNI dari India Lolos Karantina, https://surabaya.tribunnews.com/2021/04/28/sosok-mafia-bandara-soekarno-hatta-bermodal-kartu-sakti-bebaskan-wni-dari-india-lolos-karantina?page=all.

Editor: Iksan Fauzi

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved