Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polri Persilakan Munarman Ajukan Praperadilan Jika Dinilai Ada Pelanggaran HAM Dibalik Penangkapan

Ia meminta kuasa hukum Munarman untuk mengajukan proses secara hukum yang berlaku jika menganggap adanya tindakan keliru dalam aksi penangkapan

Editor: Sesri
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Densus 88 Anti Teror menangkap Munarman di RUmahnya, Selasa (27/4/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Takstis) akan mengajukan praperadilan menyusul penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 Anti-teror Polri terhadap kliennya.

Menanggapi hal itu, polisi mempersilakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk mengajukan praperadilan jika menilai adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di balik penangkapannya.

"Ya tidak apa-apa boleh, itu haknya tersangka, Jadi kita menghargai, ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silahkan ajukan, ada tempatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia meminta kuasa hukum Munarman untuk mengajukan proses secara hukum yang berlaku jika menganggap adanya tindakan keliru dalam aksi penangkapan anggotanya.

Baca juga: VIDEO: Ditangkapnya Munarman Jadi Bukti Radikalisme dan Jaringan Terorisme Bisa Menyusup Kemana-mana

Baca juga: Dengar Munarman Ditangkap Densus 88, Begini Pesan Rizieq Shihab

Baca juga: Munarman Ditangkap, Rocky Gerung: Ada Hal Besar yang Hendak Disampaikan Penguasa

Sebaliknya, Polri menyatakan akan menghargai langkah hukum yang bakal ditempuh oleh tersangka.

"Apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan, ada jalurnya, jalur pra peradilan. Jadi langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan pra peradilan akan kami hargai," pungkasnya.

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu digelandang polisi terkait dengan dugaan tindak terorisme Selasa (27/4/2021) sore.

Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.

"Insya Allah, secepatnya kita akan bagi tim," katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (27/4/2021).

Kendati demikian, dia belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melayangkan praperadilan tersebut ke pengadilan.

Termasuk katanya tujuan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan mana juga belum dijelaskan,

Terpenting kata dia, akan ada setidaknya 40 anggota kuasa hukum yang akan mendampingi mantan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Nantinya, seluruh kuasa hukum Tim Taktis itu akan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40 (orang)," katanya menambahkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Dinilai Melanggar HAM, Polri Persilakan Munarman Ajukan Praperadilan, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved