Niatnya Biar Dapat Uang, PSK Ini Kenalan Dengan Pria di Medsos, Eh Malah Diperkosa
Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) apes kenalan dengan seorang pria di medsos berujung petaka pemerkosaan.
"Tersangka kami kenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," tandasnya.
6. Tersangka terlilit utang
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Jadi, tersangka melakukan aksinya itu karena terlilit hutang. Akhirnya, dia mencari sasaran wanita yang bisa dibayar dan diajak berhubungan intim melalui media sosial Twitter," ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman kepada TribunJatim.com, Senin (3/5/2021).
Dari hal tersebut, korban merespon komunikasi tersangka. Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati tarif sebesar Rp 450 ribu.
Tersangka yang juga merupakan bapak satu anak ini langsung berpikir. Dalam sehari, korban pasti sudah melayani beberapa pria hidung belang. Sehingga tersangka berpikir, bahwa korban pasti memiliki uang dalam jumlah banyak.
"Saat sedang istirahat di tempat kerja itulah, tersangka mencari seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban. Selain itu, tersangka membawa pisau lipat kecil berwarna hitam yang digunakan untuk mengancam korban," jelasnya.
Usai melakukan pemerasan dan pemerkosaan tersebut, tersangka akan menjual HP milik korban di sebuah konter handphone.
"Namun sebelum hal itu dilakukan, anggota kami berhasil menangkap tersangka. Dan HP milik korban berhasil kami amankan," tambahnya.
( Tribunpekanbaru.com )
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kencani Berondong, PSK di Malang Justru Diperkosa dan Diperas, iPhone Amblas, Begini Kronologinya, https://surabaya.tribunnews.com/2021/05/03/kencani-berondong-psk-di-malang-justru-diperkosa-dan-diperas-iphone-amblas-begini-kronologinya?page=all.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Musahadah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/berkat-aplikasi-daring-suami-cari-untung-dari-jualan-istrinya-serahkan-ke-pria-hidung-belang.jpg)