Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Takut Foto Tanpa Syur Disebar, Gadis 19 Tahun Pasrah Serahkan Mahkotanya Pada 5 Pemuda di Kebun

Lima orang pemuda berinisial AG (25), CA (22), PR (41), AAGD (27), dan GNAC (30) diringkus polisi lantaran 'menggilir' seorang gadis

Editor: Muhammad Ridho
Shuterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lima orang pemuda berinisial AG (25), CA (22), PR (41), AAGD (27), dan GNAC (30) diringkus polisi lantaran 'menggilir' seorang gadis berinisial MA (18) di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

Para pelaku mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik korban jika korban tidak mau melayani para pelaku.

Kasus ini bermula saat korban pulang bekerja di sebuah minimarket kawasan Desa Mas pada 30 April 2021 sekira pukul 23.30.

Dua pelaku menjemput paksa korban di depan minimarket tersebut.

Dua pelaku itu memaksa korban naik motor ke tempat teman-teman pelaku pesta minuman keras (miras).

Karena korban terus teriak, para pelaku membawa korban ke kebun di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh.

Kemudian lima pelaku memperdayai korban secara bergiliran.

"Korban mengenal pelaku berinisial GA dan CA. Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Gianyar," ujarnya.

Pelaku GA yang mengancam akan menyebar foto tanpa busana korban bila korban tidak mau melayani para pelaku.

"Karena takut, korban terpaksa mengikuti keinginan para pelaku," kata AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Kasatreskrim Polres Gianyar, Senin (3/5/2021).

Polisi telah menangkap lima pelaku.

Saat ini korban masih mendapat pendampingan psikolog.

Korban masih trauma jika bertemu orang asing, terutama pria yang tidak dikenal.

PSK Muda Diperkosa Pelanggan

Irwan Yulianto (23) akhirnya ditangkap polisi karena ulahnya memperdayai seorang PSK.

Sudah sepakat berkencan dengan NH (29), Irwan justru melakukan perbuatan yang tak diduga-duga.

Bukannya bercinta di dalam kamar yang sudah disiapkan, Irwan mengancam NH dengan pisau.

Irwan merampas barang-barang NH.

Uniknya lagi, Irwan malah memperkosa NH untuk melampiaskan hasratnya.

Dilansir dari surya (grup bangkapos.com), seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) berinisial NH di Malang bernasib apes.

Bukan mendapatkan uang dari hasil jual dirinya, namun barang berharganya malah ludes diambil pelanggan.

Tak hanya itu, perempuan berusia 29 tahun itu juga diperkosa setelah barang berharganya dikuras habis oleh pelaku.

Korban diperkosa dengan kedua tangannya diikat ke belakang.

Kejadian itu berawal saat korban NH, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang janjian dengan seorang pria Irwan

Yulianto (23).

NH mengenal pelaku dari media sosial, mereka pun berjanjian bertemu untuk berkencan.

Sebelum bertemu, pelaku sepakat akan membayar tarif kencan Rp 450 ribu kepada PSK tersebut.

Kemudian, korban mengajak tersangka untuk bertemu di sebuah penginapan di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mendatangi guest house tersebut.

NH dan teman prianya pun kemudian masuk ke dalam kamar.

Namun sebelum melakukan hubungan intim, keduanya sempat mengobrol terlebih dahulu.

Dan saat mengobrol itulah, tersangka tiba-tiba mendekap korban dari depan, sembari mengacungkan pisau lipat kecil ke leher

korban.

Dengan acungan pisau lipat tersebut, tersangka meminta korban agar tidak berteriak.

Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya.

Korban yang tak berdaya, menuruti semua keinginan tersangka.

Apalagi tersangka mengancam akan membunuhnya, bila permintaan tidak dipenuhi.

Setelah itu korban menyerahkan HP Iphone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka.

Bukan lagi melayani pelanggan, NH malah diperkosa pelanggannya.

Usai barang berharga berhasil didapatkan, tersangka mengikat tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.

Kemudian, pelaku memperkosa korban.

Setelah puas memperkosa NH, pelaku kemudan merampas barang berharga milik korban, tersangka kabur meninggalkan

penginapan.

Korban baru bisa melepas ikatan itu setelah berteriak minta tolong ke penjaga penginapan.

Lalu Sabtu (24/4/2021) sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kecamatan Lowokwaru.

Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter

dan menangkap tersangka.

Setelah diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Iya memang benar, ada kejadian pemerasan dan pemerkosaan. Pelakunya hanya satu orang," ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas

tahun," tandasnya.(Tribunnews.com/tribunnewsbogor.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved