Update Sidang Perkara Korupsi Bappeda Siak, Saksi Akui Biaya Dinas Dipotong 10 Persen, Oleh Siapa?

Update kasus dugaan korupsi Bappeda Siak, di sidang lanjutan saksi akui biaya dinas dipotong 10 persen, oleh siapa?

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Update Sidang Perkara Korupsi Bappeda Siak, Saksi Akui Biaya Dinas Dipotong 10 Persen, Oleh Siapa? Foto:Sidang dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017 kembali digelar, Senin (3/5/2021). 

"Untuk apa katanya dipotong 10 persen?," tanya hakim.

"Tidak ada dijelaskan," jawab saksi.

Dikatakan saksi, adanya pemotongan sebanyak 10 persen dari biaya perjalanan dinas itu, diketahuinya saat pertama kali mengambil uang yang sudah cair di keuangan.

Hakim Ketua Lilin Herlina, selanjutnya mempertanyakan tentang keterangan saksi saat penyidikan.

Saksi dalam BAP-nya, menyinggung soal adanya kebijakan Kepala Bappeda saat itu, Yan Prana terkait pemotongan 10 persen.

"Ini dari mana saudara tahu, kenapa bilang tidak tahu (kenapa ada pemotongan)," cecar hakim.

Saksi sempat terdiam sesaat. Kemudian dia mengaku tidak ada menerangkan seperti itu.

"Jadi bagaimana keterangan saudara di penyidik ini? Saudara baca tidak itu jawaban saudara?" tanya hakim.

"Baca Bu," jawab saksi.

"Kenapa tidak menerangkan itu (di persidangan), padahal ada di BAP saudara?" tanya hakim ketua lagi.

Hakim juga menanyakan, jika memang itu tidak ada disampaikan saksi saat penyidikan kepada jaksa, kenapa tetap ditandatangani BAP tersebut.

Menurut saksi, dirinya ketika itu tidak membaca kembali keseluruhan BAP dirinya.

"Saya tidak tahu siapa yang menyuruh pemotongan (10 persen)," bebernya.

Berlanjut, seingat saksi, dirinya ada 3 kali melakukan perjalanan dinas.

Yaitu, di bulan Maret 2017 sebanyak 2 kali, dan di bulan April 2017 sebanyak 1 kali.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved