Update Sidang Perkara Korupsi Bappeda Siak, Saksi Akui Biaya Dinas Dipotong 10 Persen, Oleh Siapa?

Update kasus dugaan korupsi Bappeda Siak, di sidang lanjutan saksi akui biaya dinas dipotong 10 persen, oleh siapa?

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Update Sidang Perkara Korupsi Bappeda Siak, Saksi Akui Biaya Dinas Dipotong 10 Persen, Oleh Siapa? Foto:Sidang dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017 kembali digelar, Senin (3/5/2021). 

Kini, giliran hakim anggota Iwan Irawan yang bertanya kepada saksi.

"Kok ada jawabannya ini (pemotongan atas kebijakan pimpinan Kepala Bappeda, red), kamu dipaksa apa gimana?" tanya hakim.

Saksi menjawab, ketika itu tidak ada paksaan.

"Kalau kamu tidak tahu, kenapa kok ada jawaban kamu di (BAP) nomor 12?" tanya hakim Iwan lagi.

"Saya tidak tahu, saya tidak pernah menyatakan itu," jawab saksi.

Ia pun menyatakan bantahan atas keterangannya di-BAP tersebut. Sembari mengatakan saat itu bendahara keuangan adalah Ade Kus Endang.

"Ada dia (bendahara) bicara itu kebijakan pimpinan?," tanya hakim kembali.

"Tidak ada," jawab saksi.

Berlanjut giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencecar saksi. Dimana JPU dalam hal ini memastikan, jika uang yang dipotong itu nyatanya adalah uang pribadi saksi.

"Atas pemotongan itu saudara keberatan atau tidak?" tanya JPU.

"Tidak keberatan," jawab saksi. Karena katanya, pemotongan itu sudah kebijakan dan diikuti oleh seluruh pegawai di Bappeda Siak.

"Saudara sudah disumpah loh. Keterangan palsu itu ada pidananya, tolong hargai persidangan ini," ucap JPU mengingatkan saksi.

"Saudara harus jujur, jujur saja," ungkap hakim ketua menimpali.

"Yang saya ketahui itu ada pemotongan, tapi kebijakan siapa saya tidak tahu," ungkap saksi.

"Sepengetahuan saksi bendahara bertanggungjawab kepada siapa?" JPU kembali bertanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved