Dua Wanita dan Mantan Anggota DPRD Divonis Hukuman Mati, Kasus Sama, Tempat Beda, Berikut Lengkapnya

Dua wanita dan mantan legislator divonis hukuman mati , kasusnya sama, tempatnya beda, berikut penjelasan lengkapnya

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
ist
Dua Wanita dan Mantan Anggota DPRD Divonis Hukuman Mati, Kasus Sama, Tempat Beda, Berikut Lengkapnya 

Menurutnya, atas vonis hukuman mati itu, terdakwa Murziati melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

"Kasasi dari MA belum turun karena prosesnya lama. Kita menahan dia atas putusan dari PT," kata Endang.

Endang menyebutkan Murziati baru sekitar dua bulan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli.

Sedangkan sebelumnya ia menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langsa.

Murziati, sebut Endang, memiliki tingkah laku baik selama di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli.

Hanya saja, perempuan ini sering menangis mengingat dirinya diganjar hukuman mati.

"Dia sering curhat, doa kan saya buk bisa menjalani hukuman ini. Sebab, dia selalu terbayang-bayang dengan hukuman mati itu."

"Sehingga kami tidak berani menanyakan lebih jauh tentang Murziati, lantaran dikhawatirkan mengganggu psikologisnya," jelasnya.

Kata Endang, semua warga binaan yang terlibat narkoba, rata-rata mereka melakukannya karena terjepit ekonomi.

Ia menambahkan, selama Ramadhan 1442 H, Murziati bersama warga binaan lainnya melaksanakan sholat secara berjamaah, tadarus quran, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Kasus Yati Surahman yang Divonis Hukuman Mati Saat Suami Masih Buron

Tangis Yati Surahman tak terbendung saat mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadapnya. 

Selain Yati, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada empat orang yang ditangkap bersamanya. 

Termasuk Doni SH yang pada saat ditangkap masih berstatus Anggota DPRD Palembang. 

"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved