Dua Wanita dan Mantan Anggota DPRD Divonis Hukuman Mati, Kasus Sama, Tempat Beda, Berikut Lengkapnya

Dua wanita dan mantan legislator divonis hukuman mati , kasusnya sama, tempatnya beda, berikut penjelasan lengkapnya

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
ist
Dua Wanita dan Mantan Anggota DPRD Divonis Hukuman Mati, Kasus Sama, Tempat Beda, Berikut Lengkapnya 

Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan Anggota DPRD Palembang Doni SH, melarikan diri.

Joko adalah tahanan Kejari Palembang dan saat ini semestinya masih menjalani proses persidangan. 

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi, tak menampik adanya kabar tersebut. 

"Memang benar, terdakwa atas nama Joko Zulkarnain kabur sejak 16 Januari lalu dan hingga kini masih kita buru keberadaannya," ujar Agung, Kamis (18/2/2021). 

Ia menjelaskan, kronologi kaburnya Joko Zulkarnain saat tahanan di Rutan Pakjo itu menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang. 

Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru. 

Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang. 

"Disaat kejadian itu, petugas kami pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur. Saat itu tangannya juga diborgol di ranjang," ujarnya. 

Namun rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Joko untuk melarikan diri. 

Dari rekaman CCTV yang beredar, Agung mengatakan, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.35 WIB. 

Sedangkan, Joko pergi meninggalkan ruang rawatnya pada pukul 21.43 dan petugas kembali ke tempat itu pada pukul 21.55 WIB. 

"Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri. Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri.

Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur," ujarnya. 

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan tahanan tersebut. 

Termasuk dengan berkoordinasi kepada kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel. 

"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran serta melaporkan secara berjenjang permohonan penetapan DPO kepada polresta palembang. Upaya pencarian terus kita lakukan hingga kini," ujarnya. 

Langsung Ajukan Banding 

Mantan Anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban. 

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan. 

Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa. 

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka. 

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus Anggota DPRD Palembang. 

Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat. 

"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya. 

Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding. 

"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.

Berita terkait hukuman mati lainnya

Baca juga berita berjudul " Dua Wanita dan Mantan Legislator Divonis Hukuman Mati, Kasus Sama, Tempat Beda, Berikut Lengkapnya " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.

Sebagian isi artikel berjudul " Dua Wanita dan Mantan Legislator Divonis Hukuman Mati, Kasus Sama, Tempat Beda, Berikut Lengkapnya " ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Wanita di Aceh Divonis Mati karena Bawa 15 Kg Sabu, Kini Sering Menangis di Lapas. ( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved