Dua Wanita dan Mantan Anggota DPRD Divonis Hukuman Mati, Kasus Sama, Tempat Beda, Berikut Lengkapnya

Dua wanita dan mantan legislator divonis hukuman mati , kasusnya sama, tempatnya beda, berikut penjelasan lengkapnya

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
ist
Dua Wanita dan Mantan Anggota DPRD Divonis Hukuman Mati, Kasus Sama, Tempat Beda, Berikut Lengkapnya 

Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati," tegas ketua Majelis hakim, Bong Bongan Silaban dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palembang secara virtual, Kamis (15/4/2021). 

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Adapun identitas kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Surahman. 

Kelimanya menyaksikan persidangan melalui layar video yang disediakan di tempat penahanan masing-masing. 

Dari layar video terlihat Yati terus menundukkan kepala dengan sesekali memijat keningnya selama hakim membacakan amar putusan. 

Seketika tangisnya pecah saat saat menyebutkan putusan tersebut yang menyatakan menyatakan hukuman mati

Yati seketika langsung menangis terisak menunduk dengan tangan yang menutupi wajahnya. 

"Tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa," tegas hakim. 

Diketahui terdakwa atas nama Joko Zulkarnain adalah suami dari Yati Surahman. 

Namun saat mendapat perawatan di rumah sakit, Joko yang sudah berstatus tahanan, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih DPO. 

Menyikapi fakta tersebut, hakim juga menyampaikan sikapnya dalam persidangan. 

"Terhadap terdakwa atas nama Joko Zulkarnain, berkas tuntutan JPU terhadapnya tidak bisa diterima karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan," ujarnya. 

Untuk diketahui, keenam terdakwa dalam perkara ini merupakan jaringan narkotika yang ditangkap September 2020 lalu.

Bersama mereka turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg dan 21 ribu pil ekstasi. 

Kronologi Pelarian Joko

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved