Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harris Anggara Diburu,Terjerat Rasuah Rp3,4 M,Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi PDAM Inhil

Harris Anggara diburu,terjerat rasuah Rp3,4 Miliar, tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM Inhil

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Harris Anggara Diburu,Terjerat Rasuah Rp3,4 M,Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi PDAM Inhil. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Liong Tjai atau Harris Anggara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Harris Anggara diburu,terjerat rasuah Rp3,4 Miliar, tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM Inhil .

Keberadaan Harris Anggara, tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir, saat ini masih dicari.

Pasca ditetapkan kembali statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan, pengusutan perkara tersebut masih berlanjut.

"Sudah tahap sidik (penyidikan, red) perkara itu," katanya, Senin (10/5/2021).

"Dia (Harris Anggara, red) kami tetapkan sebagai DPO," sambung Andri.

Untuk diketahui, pria juga dikenal dengan nama Liong Tjai tersebut, sebelumnya pernah menjadi tersangka pada perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar tersebut.

Namun saat dilakukan penahaan, Harris memilih kabur.

Penyidik pun telah melakukan pencarian sampai ke Medan, Sumatera Utara.

Tapi tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kondisi itu dimanfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris dan mencabut status tersangkanya.

Namun, putusan tersebut tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi.

Sehingga, Kepolisian melakukan penyidikan ulang dengan mencari alat bukti baru agar tidak ada celah bagi Harris untuk kembali lolos dari jeratan hukum.

Selain Harris Anggara, penyidik telah menetapkan mantan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP sebagai tersangka pada proyek sebesar Rp3,4 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved