Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harris Anggara Diburu,Terjerat Rasuah Rp3,4 M,Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi PDAM Inhil

Harris Anggara diburu,terjerat rasuah Rp3,4 Miliar, tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM Inhil

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Harris Anggara Diburu,Terjerat Rasuah Rp3,4 M,Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi PDAM Inhil. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Liong Tjai atau Harris Anggara. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa perkara ini, sudah menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada Muhammad.

Selain Muhammad, perkara ini turut menyeret Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu, Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, dugaan korupsi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.639.090.623.

Dari hasil penyidikan untuk Muhamad, S.T, M.P selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA).

Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Bupati Bengkalis tersebut adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi.

Surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM.

Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Sementara terhadap Harris Anggara, yaitu dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan.

Selanjutnya, ia ditengarai sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Kemudian, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut.

Lalu, Harris juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik Harris Anggara.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved