UPDATE Debt Collector Pengepung Babinsa: Sang Mata Elang Terancam Penjara 9 Tahun
walaupun pihak yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf, tetap saja proses hukum akan berjalan.
Dalam konferensi pers tersebut, Mayjen Dudung juga menerangkan kronologi kejadian.
Dikabarkan, sebelumnya Hendri melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah di depan kelurahan daerah Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).
Kejadian tersebut sempat diwarnai aksi cek-cok antara si pemilik mobil dengan debt collector.
Tak hanya sendiri, Hendri juga terlihat menghampiri si pemilik mobil berwarna putih bersama ke-10 rekan-rekannya.
Akibatnya, timbullah keributan yang berujung kemacetan.
Baca juga: MENGENAL Istilah Arti Debt Collector Mata Elang: Apa Itu Profesi Mata Elang?
Baca juga: Promo JSM Indomaret Hari Ini 10 Mei Ada Migor, Sirup Serta Kue Kaleng, Promo Heboh dan Super Hemat
Melalui laporan dari anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Serda Nurhadi akhirnya turun tangan ke lokasi kejadian.
"Awalnya Serda Nurhadi mendapatkan laporan bahwa di depan kelurahan telah terjadi kemacetan total."
"Dan kemudian ada laporan lagi, ada masyarakat yang ribut dengan debt collector yang dengan menggunakan kendaraan," terang Mayjen Dudung.
Tak selang lama, Serda Nurhadi akhirnya datang dan melihat lokasi kejadian.
Saat berdialog dengan si pemilik mobil maupun dengan debt collector, Serda Nurhadi melihat seorang anak di dalam mobil menangis.
Tak hanya itu, dirinya juga melihat satu orang yang sedang dalam kesakitan yang hendak menuju rumah sakit.
Tak pikir panjang, Serda Nurhadi kemudian berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit, dengan mengambil rute tercepat melalui pintu tol Koja Barat.
Mayjen Dudung mengatakan Serda Nurhadi hanya berupaya untuk membantu si pemilik mobil dapat segera menuju ke rumah sakit.
"Serda Nurhadi datang ke lokasi dan berdialog."
"Serda melihat anak-anak yang menangis dan orang yang kesakitan, pada waktu itu mau ke rumah sakit," terang Mayjen Dudung.
