UPDATE Debt Collector Pengepung Babinsa: Sang Mata Elang Terancam Penjara 9 Tahun
walaupun pihak yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf, tetap saja proses hukum akan berjalan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Koordinator debt collector, Hendri, yang viral karena mengepung Babinsa, Serda Nurhadi, resmi menjadi tersangka, Senin (10/5/2021).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Panglima Daerah Kodam Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mayjen Dudung Abdurachman saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin.
Mayjen Dudung mengatakan Hendri dihadirkan saat siaran pers karena dirinya sudah resmi menjadi tersangka.
Mayjen Dudung menerangkan, walaupun pihak yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf, tetap saja proses hukum akan berjalan.
Dalam konferensi pers tersebut, Hendri dihadirkan untuk melakukan permintaan maaf kepada awak media, masyarakat serta TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi, atas perbuatannya.
"Saya yang ditugaskan untuk menjadi eksekutor pengambilan mobil tersebut."
"Saya dan rekan-rekan meminta maaf yang sebesar-besarnya Kepada TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi," ujar Hendri.
Hendri juga mengakui kesalahannya dan mengatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Maaf ya pak (kepada Serda Nurhadi), apa yang kami lakukan kemarin salah."
"Saya akan bertangggung jawab pada putusan hukum yang berlaku," imbuh Hendri.
Baca juga: Libur Sekolah di Pelalawan Hingga 22 Mei, Bagaimana Kelanjutan Belajar Tatap Muka? Ini Kata Disdik
Baca juga: Video: Rupanya Pengendara Mobil VW Kodok yang Menabrak Polsi Bukan dari Keluarga Sembarangan
Baca juga: Golkar Minta Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Transparan ke Publik
Hendri mengaku, baru kali pertama ini dirinya melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah.
Atas kejadian itu, Hendri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 335 KUHP, atas perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Serta pasal 365 KUHP atas tuduhan pengambilan paksa/ pencurian dengan melakukan tindak kekerasan.
Mayjen Dudung menerangkan, tersangka terancam ditahan selama 9 tahun.
Kronologi Kejadian
Dalam konferensi pers tersebut, Mayjen Dudung juga menerangkan kronologi kejadian.
Dikabarkan, sebelumnya Hendri melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah di depan kelurahan daerah Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).
Kejadian tersebut sempat diwarnai aksi cek-cok antara si pemilik mobil dengan debt collector.
Tak hanya sendiri, Hendri juga terlihat menghampiri si pemilik mobil berwarna putih bersama ke-10 rekan-rekannya.
Akibatnya, timbullah keributan yang berujung kemacetan.
Baca juga: MENGENAL Istilah Arti Debt Collector Mata Elang: Apa Itu Profesi Mata Elang?
Baca juga: Promo JSM Indomaret Hari Ini 10 Mei Ada Migor, Sirup Serta Kue Kaleng, Promo Heboh dan Super Hemat
Melalui laporan dari anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Serda Nurhadi akhirnya turun tangan ke lokasi kejadian.
"Awalnya Serda Nurhadi mendapatkan laporan bahwa di depan kelurahan telah terjadi kemacetan total."
"Dan kemudian ada laporan lagi, ada masyarakat yang ribut dengan debt collector yang dengan menggunakan kendaraan," terang Mayjen Dudung.
Tak selang lama, Serda Nurhadi akhirnya datang dan melihat lokasi kejadian.
Saat berdialog dengan si pemilik mobil maupun dengan debt collector, Serda Nurhadi melihat seorang anak di dalam mobil menangis.
Tak hanya itu, dirinya juga melihat satu orang yang sedang dalam kesakitan yang hendak menuju rumah sakit.
Tak pikir panjang, Serda Nurhadi kemudian berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit, dengan mengambil rute tercepat melalui pintu tol Koja Barat.
Mayjen Dudung mengatakan Serda Nurhadi hanya berupaya untuk membantu si pemilik mobil dapat segera menuju ke rumah sakit.
"Serda Nurhadi datang ke lokasi dan berdialog."
"Serda melihat anak-anak yang menangis dan orang yang kesakitan, pada waktu itu mau ke rumah sakit," terang Mayjen Dudung.
Meskipun mobil sudah diambil alih Nurhadi, para debt collector tetap memaksa untuk mengambil alih mobil berwarna putih itu.
Sehingga terjadi kejar-kejaran dengan para debt collector.
Kemudian saat berhenti diujung pintu masuk tol, si pemilik mobil menggantikan Serda Nurhadi untuk mengemudi.
Hal ini karena Serda Nurhadi tidak menguasai mobil tersebut.
Pada saat Serda Nurhadi mau pindah duduk di kuri belakang, tiba-tiba debt collector sudah berada di lokasi yang sama.
Sehingga cek-cok kembali terulang.
Serda Nurhadi lantas menghubungi Polres Jakarta Utara, guna dapat membantu menyelesaikan masalah.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											