Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Anggota Geng Motor yang Masih SMA Ditangkap, Korbannya Mahasiswa Bersama Ponakan

Amrizal, mahasiswa Unja, dan dan keponakannya, Firmansyah, dibacok sekelompok orang yang tidak dikenal pada awal Mei 2021.

Editor: CandraDani
tangkapan layar video tribun medan
Komplotan geng motor saat konvoi atau arak arakan dengan membawa senjata tajam 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi menangkap anggota geng motor yang diduga menyerang Amrizal, mahasiswa Universitas Jambi, hingga kritis.

Amrizal dan dan keponakannya, Firmansyah, dibacok sekelompok orang yang tidak dikenal pada awal Mei 2021.

"Kita tangkap dua dari 10 anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap mahasiswa Unja dan keponakannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Jambi Selatan AKP M Alfian kepada awak media, Selasa (11/5/2021).

Dia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, terungkap korban pembacokan geng motor ini, rupanya korban salah sasaran.

Saat peristiwa pembacokan terjadi, ada geng motor yang tengah terlibat keributan dengan sekelompok pemuda dari Desa Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca juga: Sidangnya bahas Jual Beli Jabatan, Eh Terkuak Saksi Ngaku Uangnya Untuk Tutup Kasus di Kejati

Namun keributan tidak reda, para tersangka kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan melakukan pengejaran.

Setelah membawa senjata, 10 anggota geng motor ini kembali keluar untuk mencari target.

Ketika mereka sedang memburu pemuda Tangkit, korban sedang melintas menuju kawasan Pasir Putih.

Pelaku mengira keduanya merupakan musuh yang mereka cari, hingga kemudian menghajar korban.

"Jadi pelaku salah sasaran, mereka pikir korban adalah musuh yang sempat ribut dengan kelompoknya," kata Alfian.

Usai melakukan penyerangan, pelaku langsung melarikan diri.

Pada Minggu (9/5/2021) setelah empat hari pelarian, pelaku KF (16) dan L (18) ditangkap, meskipun keduanya masih berstatus pelajar di SMA Kota Jambi.

Baca juga: Kapolres Berat hati Pimpin Acara PTDH Dua Anggotanya : Imbasnya Bisa Ke Keluarga Besar

Sementara delapan anggota geng motor lainnya, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan petugas, pihaknya baru menetapkan dua tersangka sebagai eksekutor utama dalam kasus penyerangan tersebut.

Mereka diringkus tanpa perlawanan berarti.

Saat ini keduanya tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacok Mahasiswa di Jambi, 2 Anggota Geng Motor Ditangkap",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved