Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

INILAH Permintaan & Doa Rizieq Shihab Lebaran Tahun ini, Bikin Pengikut Senang Namun. . .

Ia pun meminta doa kepada ulama dan pengikutnya agar didoakan menang di persidangan nanti.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus kerumunan yang menjerat Pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab harus melawan penuntut umum di muka persidangan.

Hakimlah yang akan menyatakan Rizieq Shihab bersalah atau tidak pada putusan nanti.

Pada lebaran kali ini, Rizieq Shihab harus mendekam di tahanan.

Ia pun meminta doa kepada ulama dan pengikutnya agar didoakan menang di persidangan nanti.

Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyampaikan rasa syukurnya dalam menyambut hari Raya Idulfitri 1442 H yang dirayakan seluruh umat Islam pada hari ini, Rabu (13/5/2021).

Rizieq mengucapkan perayaan Idulfitri tersebut mewakili para terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan yang sedang menjalani masa tahanan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga: Berawal Pengakuan Umi Pipik Soal Pramugari dan Artis, Istri ke-2 & ke-3 Alm Ustadz Uje Jadi Buruan

Baca juga: Masih Misteri Jumlah Tewas akibat Virus Corona di India, Sebab Ada Jasad Dibuang di Sungai Gangga

Adapun keseluruhan nama terdakwa yang disebutkan oleh Rizieq Shihab yakni, Habib Hanif Alatas selaku menantunya, eks Ketua Umum FPI KH Sobri Lubis beserta para petinggi FPI dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Dr. Andi Tatat.

Tak hanya itu, ucapan menyambut Hari Raya Idul fitri itu juga disampaikan Rizieq Shihab mewakili seluruh anggota tim Kuasa Hukumnya.

Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat serta para pengikutnya dalam momen Idulfitri tahun ini.

Baca juga: INILAH 3 Artis Mualaf yang Merayakan Lebaran Perdana

Baca juga: IRONI Sang Juara Liga Italia:Inter Milan Harus Bayar Rp 3,4 Triliun atau Ditendang dari Serie A, UCL

"Kami menyampaikan juga mohon maaf lahir dan batin," sambung Rizieq.

Dalam doa nya, Rizieq Shihab berharap agar pandemi Covid-19 yang sampai saat ini melanda Indonesia dan sebagian besar negara di dunia dapat segera hilang sehingga kehidupan bisa normal kembali.

"Semoga Idulfitri ini betul-betul mendatangkan kebahagiaan bagi seluruh umat Islam, di mana Allah SWT segera mengangkat wabah pandemi CovidNya," tutur Rizieq menambahkan.

Tak lupa Rizieq Shihab juga meminta kepada seluruh Habaib, Ulama, para Tokoh dan Aktivis serta seluruh umat Islam untuk selalu mendoakan pihaknya dalam persidangan selanjutnya.

Baca juga: Pemalak Ngaku Dapat Restu Kapolda, Pejabat Humas Polda Sumut Bantah Sebut Pelaku Mengarang

Baca juga: CARA Mencuci & Menghilangkan Lemak pada Perabotan Dapur

Baca juga: TKP Tempat Ledakan Petasan di Kebumen Mirip Zona Perang, Korban Bergelimpangan, 3 Tewas

Dirinya berharap pada proses persidangan di seluruh perkara yang sedang dijalani saat ini bisa dimenangkan oleh pihaknya.

"Agar kami diberikan kekuatan oleh Allah SWT di dalam sidang-sidang yang akan datang dan semoga diberikan kemenangan," imbuhnya.

Sebagai informasi saat ini Rizieq Shihab dkk tengah menjalani proses persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan dan hasil tes swab palsu.

Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved