Anak di Bawah Umur Diperkosa Bapak-bapak, Ketahuan Sama Anaknya Saat Istri Pelaku Tak di Rumah
Seorang pria berinisial PM (37) tega melakukan tindakan asusila terhadap teman anaknya sendiri yang masih berusia 13 tahun
Seorang gadis berinisial NRF (15) dirudapaksa oleh empat pemuda.
Sebelum dirudapaksa, korban terlebih dulu dicekoki minuman keras (miras) oplosan oleh pelaku.
Para pelaku melancarkan aksi bejatnya di area pesawahan.
S alias Imron (21) bersama tiga rekannya terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan miras oplosan.
Setelahnya mereka merudapaksa NRF (15) secara bergantian.
Ketiga rekan S berinisial HU (16), EJ (18), dan JS (19).
Para pelaku ini warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Sementara NRF warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kepala Polsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menceritakan, korban bertemu rombongan pelaku di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.
Kemudian melakukan perjalanan ke Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini menuju Kecamatan Pardasuka.
Pada saat melintas di sekitar Pasar Terminal Pringsewu, mereka sempat membeli miras anggur merah.
Kemudian melanjutkan perjalanan menuju TKP dengan melintasi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini berhenti lagi di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa untuk membeli miras jenis tuak.
Rupanya mereka mengoplos kedua jenis miras tersebut.
