Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mulai Hari Tempat Wisata di Pekanbaru Ditutup, Acara di Hotel dan Gedung Pertemuan Juga Dilarang

Nantinya akan ada pengawasan melekat terhadap kebijakan di atas dilakukan oleh tim penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Editor: Sesri
ISTIMEWA
Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru menutup sementara objek wisata Asia Heritage, Rumbai, Minggu (16/5/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tempat wisata dan taman rekreasi di Pekanbaru ditutup mulai hari ini Senin (17/5/2021) hingga 23 Mei 2021 mendatang.

Penutupan tempat wisata dan tempat rekreasi itu ditegaskan dengan surat edaran terkait Penutupan Taman Rekreasi atau Wisata dan Peniadaan Kegiatan pada Gedung Pertemuan atau Hotel dan Convention Center di Kota Pekanbaru yang diterbitkan satgas Covid-19 Pekanbaru.

"Jadi tidak cuma objek wisata, tapi nanti diperluas sampe ke hotel atau gedung yang punya ruang pertemuan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/5/2021).

Iwan menyebut kebijakan ini seiring meningkatnya kasus covid-19 di Kota Pekanbaru. Apalagi kota Pekanbaru ini masuk dalam zona merah atau resiko tinggi.

Satgas menilai perlu upaya bersama memutus mata rantai Covid-19.

Baca juga: Pengunjung Tak Terkendali,Polisi Bubarkan Kerumunan,Kendaraan Dihalau,Objek Wisata di Dumai Ditutup

Baca juga: Takut Terpapar Covid-19, Dimas Tetap Kunjungi Objek Wisata Danau Raja di Inhu, Ini yang Dilakukannya

Baca juga: Istana Siak dan Objek Wisata di Siak Ditutup, Warga Membludak di Taman Kota Saat Libur Lebaran

Salah satunya melakukan tindakan preventif seiring peningkatan kasus penularan Covid-19 pasca libur perayaan Idul Fitri 1442 H.

Iwan menyampaikan bahwa tidak boleh ada kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan, hotel hingga convention center.

Pengelola tidak bisa melaksanakan acara yang melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.

Mereka mesti menunda pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian.

Nantinya akan ada pengawasan melekat terhadap kebijakan di atas dilakukan oleh tim penegak hukum
Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Dalam pelaksanaannya melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Baca juga: Tempat Wisata dan Tempat Hiburan Tutup, Khusus di Pekanbaru dan di Zona Merah Covid-19 di Pelalawan

Baca juga: VIDEO - Pascabanjir Bandang Terjang Kota Wisata Parapat, Petugas Bersama Warga Lalukan Pembersihan

Surat Edaran dengan nomor 1586/STP/SEKR/V/2021 itu ditandatangan langsung oleh Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT tanggal 16 Mei 2021.

Berikut ini isi lengkat surat edaran tersebut; 

Pertama Seluruh Pelaku Usaha Taman Rekreasi/ Wisata menutup usaha selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 17 s/d 23 Mei 2021.

kemudian kedua Kegiatan keramaian di dalam Gedung pertemuan/Hotel/Convention center yang melaksanakan acara melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumumanan (pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga, dan kesenian) agar ditunda atau ditiadakan selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 17 s/d 23 Mei 2021.

Ketiga Pengawasan melekat terhadap kebijakan diatas dilakukan oleh tim Penegak Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait, BPBD, Satpol PP serta unsur TNI dan Polri.

Dalam pelaksanaannya melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando SikumbangRino Syahril)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved