Jaksa Siap Tarik Paksa, Mobil Dinas di Setwan DPRD Kota Pekanbaru yang Masih Dikuasai Pihak Lain
Jaksa siap tarik paksa, mobil dinas di Setwan DPRD Kota Pekanbaru yang masih dikuasai pihak lain
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa siap tarik paksa, mobil dinas di Setwan DPRD Kota Pekanbaru yang masih dikuasai pihak lain.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemko Pekanbaru perihal penarikan aset.
Diantaranya, 14 SKK terkait aset berupa kendaraan mobil dinas dan 3 SKK terkait tanah.
Semuanya diketahui masih dikuasai pihak lain, bahkan ada yang dikuasai orang diluar lembaga atau instansi yang dimaksud.
Untuk 14 mobil dinas, berada di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru.
Sementara untuk aset tanah, terkait masalah pinjam pakai dari perusahaan BUMN kepada Pemko Pekanbaru.
Dimana BUMN sudah pindah, namun aset tanahnya belum diserahkan lagi ke Pemko Pekanbaru.
"Untuk penarikan aset ini, kami sudah berdiskusi dengan BPKAD dan sudah mengundang Sekwan (Sekretaris Dewan, red) yang menjabat sekarang," kata Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru, Ridwan Dahniel, Senin (17/5/2021).
"Hari Rabu besok, 19 Mei 2021, akan kami undang Sekwan lama dan pengelola barang yang pada saat menyerahkan kendaraan yang ada di Setwan kepada pihak lain," ungkap dia.
Ridwan menegaskan, semua mobil dinas yang dimaksud, berada di Setwan DPRD Kota Pekanbaru.
"14 mobil itu berada di sana," tuturnya.
Ia memaparkan, pihaknya masih membutuhkan data dari pengelola barang milik negara itu.
Sejauh ini terungkap, jika mobil dinas, dikuasai lebih banyak oleh orang di luar anggota dewan.
"Ini kami masih membutuhkan data dari pengelola barang yang pada saat penyerahan barang atau aset tersebut ke pihak lain," urainya.
Lebih lanjut diungkapkan Ridwan, pihaknya akan membantu agar aset-aset tersebut bisa dikembalikan ke Pemko Pekanbaru.
Untuk melakukan penarikan dipaparkan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, pihaknya juga akan menggandeng Satpol PP untuk melakukan eksekusi.
Apabila barang tidak ditemukan, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya akan melaporkan ke kepolisian. Ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
"Yang melaporkan tergantung SKK-nya, kalau Pemko memberikan (SKK) ke kita, kita bisa laporkan ke polisi. Kalau sekarang SKK-nya masih penarikan," ucap dia.
Ridwan menerangkan, sebelum pihaknya melakukan eksekusi, maka pihaknya akan mengundang pihak yang disebut menguasai kendaraan dinas tersebut secara persuasif.
Agar bisa segera diserahkan kepada Kejari Pekanbaru.
"Kalau tidak juga, kami akan lakukan tarik paksa. Kepada pejabat yang memberikan kepada pihak lain itu, kita akan kaji, apa masuk tipikor (tindak pidana korupsi, red) atau tidak," tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penarikan-mobil-dinas-pemko-pekanbaru.jpg)