Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jual Vaksin Covid-19 Rp 250 Ribu Per Dosis, Oknum Dokter dan ASN di Sumut Sudah Suntik 1.085 Orang

Vaksin yang disalurkan kepada masyarakat yang membayar ini seharusnya diberikan kepada pelayan publik di rutan Tanjung Gusta dan para napi.

Editor: Sesri
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Praktik penjualan vaksin covid-19 secara ilegal berhasil diungkap Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Seharusnya mereka belum berhak menjual vaksin tersebut, karena vaksin harus diberikan secara gratis.

Pengungkapan kasus penjualan vaksin ilegal ini berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).

Vaksin yang disalurkan kepada masyarakat yang membayar ini seharusnya diberikan kepada pelayan publik di rutan Tanjung Gusta dan para napi.

Tetapi vaksin itu tidak diberikan sesuai peruntukannya, melainkan disalurkan kepada masyarakat yang membayar.

Polisi mendapatkan informasi adanya vaksinasi kepada masyarakat oleh dua tenaga vaksinator dan dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti dari perumahan.

Baca juga: Inilah Kelompok Prioritas Jalani Vaksin Covid-19 di Pekanbaru Pekan Depan, Jangan Lupa Syarat Ini

Baca juga: Harusnya Gratis, Oknum Dokter ASN Rutan Medan Ini Malah Jual Vaksin Covid-19

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yakni SW mengumpulkan orang-orang yang mau divaksin dan bersedia membayar.

"SW mengkoordinir mengumpulkan masyarakat dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin dan untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu. Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi," ujar Irjen Panca didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto.

Pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut adalah oknum dokter dan aparatur sipil negara (ASN).

Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada empat tersangka yang terlibat dalam penjualan vaksin ilegal ini.

Baca juga: Pekanbaru Dapat Tambahan Pasokan 50 Ribu Vaksin Covid-19 Target Vaksinasi Massal Bertambah

Baca juga: KENALI 5 Gejala Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca: Segera Kontak Dokter

Keempat tersangka yakni:

1. Iw (45) yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan berperan sebagai penerima suap.

2. SW (40) agen properti yang berperan sebagai pemberi suap.

3. KS = dokter di Dinkes Sumut yang berperan sebagai penerima suap.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved