Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Akhir Mei 2021, Siapkan Berkas Penting Ini Sebelum Mendaftar

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada 30 Mei 2021. ada sejumlah berkas dokumen yang harus disiapkan

Editor: Muhammad Ridho
istimewa
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Akhir Mei 2021, Siapkan Berkas Penting Ini Sebelum Mendaftar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tahun ini, pemerintah membuka kembali pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada 30 Mei 2021.

Demikian disampaikan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Katmoko Ari.

"Prosesnya pengadaan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi pada 30 Mei 2021," kata Katmoko, dikutip dari Indonesia.go.id, Rabu (19/5/2021).

Pada seleksi kali ini, pemerintah membuka formasi CASN sebanyak 1,3 juta orang, dengan rincian:

  • Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang, dan
  • Instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 orang yang meliputi guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK nonguru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094.

Sampai dengan 5 Mei 2021, sebanyak 458 instansi pusat dan daerah sudah ditetapkan formasi calon ASN-nya.

Sedangkan 13 instansi dalam proses penetapan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, sementara 66 instansi masih dalam proses pengolahan.

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 

Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021, mulai dari pengumuman hingga tahap penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: 

Pengumuman seleksi: 30 Mei-13 Juni 2021

Pendaftaran seleksi: 31 Mei-21 Juni 2021

Seleksi administrasi dan pengumuman hasil: 1 Juni-30 Juni 2021

Masa sanggah: 1 Juli-11 Juli 2021

Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021

Seleksi kompetensi PPPK nonguru (CAT BKN): Juli-September 2021

Seleksi kompetensi PPPK guru: tes 1 Agustus 2021, tes 2 Oktober 2021, dan tes 3 Desember 2021

Pelaksanaan SKB CPNS: September-Oktober 2021

Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021

Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Pendaftaran CPNS maupun PPPK 2021 hanya dilakukan melalui satu portal yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Dilaksanakan saat Pandemi Covid-19

Seluruh kegiatan seleksi CPNS dan PPPK 2021 diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020.

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 juga dipastikan tetap akan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS) Mohammad Ridwan mengatakan, ada pedoman tes yang perlu diperhatikan peserta seleksi, terkait situasi tes yang digelar saat pandemi Covid-19.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, yang meliputi:

  • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
  • Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
  • Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menggunakan masker medis, dan apabila memakai masker kain dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis.
  • Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
  • Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
  • Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer
  • Membawa alat tulis pribadi
  • Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield)
  • Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Dalam seleksi CPNS ini ada sejumlah berkas dokumen yang harus disiapkan oleh calon pelamar.

Dokumen tersebut, di antaranya: 

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Merujuk pada pendafaran CPNS sebelumnya di tahun 2019, dokumen tersebut memiliki ketentuan tersendiri berupa ukuran dan format.

Dokumen ini nantinya akan diunggah saat mendaftar seleksi CPNS di situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved